Di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasi World ID dan memanggil pihak penyelenggara untuk mendalami metode pengumpulan dan pengelolaan data biometrik. Hal ini menunjukkan bahwa negara berupaya menjaga kedaulatan data dan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan data biometrik yang dapat merugikan secara sosial dan hukum. Namun, proses pengawasan ini juga harus diimbangi dengan dialog terbuka dan edukasi kepada masyarakat agar pemanfaatan teknologi dapat berjalan dengan etis dan bertanggung jawab.
TUJUAN
      Dari sudut pandang filsafat dan etika komunikasi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi, risiko, dan kesulitan yang dihadapi masyarakat Indonesia saat menerapkan sistem World ID dan verifikasi iris mata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi secara kritis bagaimana pengurangan identitas manusia menjadi data biometrik yang terenkripsi dan statis membawa konsekuensi filosofis terhadap interpretasi identitas, otonomi, dan kebebasan manusia di era digital. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara menyeluruh masalah etis dan komunikasi yang muncul saat membangun kepercayaan masyarakat terhadap teknologi verifikasi biometrik. Isu-isu tersebut terutama berkaitan dengan eksploitasi ekonomi, kesalahan dalam literasi digital, dan kemungkinan pelanggaran persetujuan sadar yang disebabkan oleh dorongan finansial. Selain itu, penelitian ini menekankan dan mengevaluasi penerapan etika komunikasi seperti transparansi, keadilan, dan perlindungan privasi dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan penyebaran data biometrik oleh World ID. Penelitian juga mengevaluasi seberapa efektif prinsip-prinsip ini diterapkan di Indonesia. Selain itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari masalah yang terkait dengan peraturan dan pengawasan penggunaan teknologi biometrik di Indonesia. Hal-hal seperti apakah orang harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi, apakah penyelenggara sistem elektronik memiliki status hukum, dan seberapa baik pemerintah mengawasi keamanan dan kedaulatan data nasional. Diharapkan bahwa penelitian ini akan memberikan gambaran konseptual dan empiris tentang dampak sosial, ekonomi, dan hukum dari penerapan sistem verifikasi iris mata. Penelitian ini juga akan menghasilkan saran kebijakan untuk meningkatkan perlindungan data pribadi dan literasi digital masyarakat. Akibatnya, penelitian ini tidak hanya akan menambah literatur tentang filsafat dan etika komunikasi tentang teknologi biometrik di Indonesia, tetapi juga akan memberikan manfaat praktis untuk perubahan kebijakan publik, penguatan undang-undang, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bagaimana pengembangan identitas digital dapat dilakukan secara aman, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.
METODE
      Metode studi literature mungkin sangat relevan dalam meneliti masalah "World ID dan sistem verifikasi iris mata di Indonesia", karena memungkinkan peneliti untuk membangun pemahaman yang komprehensif berdasarkan sumber ilmiah, peraturan, dan laporan empiris yang telah ada. Peneliti dapat mempelajari teori komunikasi dan etika, serta pengalaman negara lain dengan penggunaan data biometrik dan perlindungan data pribadi dengan membaca literatur. Metode ini digunakan dalam makalah berjudul "Kajian Filsafat dan Etika Komunikasi World ID dan Sistem Verifikasi Iris Mata: Potensi, Risiko, dan Tantangan di Indonesia" untuk menemukan ancaman utama, seperti kemungkinan kebocoran data dan eksploitasi ekonomi. Selain itu, dibahas bagaimana prinsip transparansi dan persetujuan sadar harus diterapkan. Studi literatur juga membantu menunjukkan kekurangan peraturan dan kebutuhan pendidikan literasi digital. karena temuan penelitian tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga relevan untuk kebijakan dan perlindungan masyarakat.
HASIL DAN PEMBAHASAN
 Risiko utama yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia terkait penggunaan data biometrik iris mata dalam sistem World ID berkaitan erat dengan sifat data biometrik yang bersifat sangat sensitif dan tidak bisa diubah. Jika data iris mata tersebut bocor atau disalah gunakan, individu tidak akan dapat menggantinya seperti saat mereka mengubah sebuah kata sandi. Hal ini meningkatkan potensi pencurian identitas dan penyalahgunaan data yang bisa berlangsung selamanya. Kebocoran informasi ini dapat mengakibatkan akses ilegal ke berbagai layanan penting, mulai dari perbankan hingga fasilitas kesehatan, serta memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan atau penyamaran yang mengakibatkan kerugian finansial dan sosial bagi korban.
Selain itu, penerapan data biometrik iris mata juga membuka kemungkinan besar untuk pengawasan massal dan pelanggaran privasi. Data yang terkumpul dapat digabungkan dengan teknologi pengenalan wajah dan kamera canggih untuk memantau pergerakan dan aktivitas individu tanpa izin, yang dapat membahayakan kebebasan dan hak asasi manusia. Risiko lain yang juga patut dicatat adalah kemungkinan komersialisasi data biometrik, di mana informasi pribadi dapat dijual atau digunakan untuk analisis perilaku konsumen secara tidak etis. Hasilnya, situasi ini menjadi semakin serius oleh karena regulasi perlindungan data yang masih lemah dan belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia, sehingga masyarakat perlu lebih hati-hati dan kritis dalam memberikan data biometrik iris mata kepada penyedia teknologi seperti World ID.
Terkait Bagaimana teknologi verifikasi iris mata berdampak pada keamanan data di sektor perbankanApa keuntungan dari penggunaan teknologi verifikasi iris mata dibandingkan metode verifikasi lainnya Bagaimana teknologi Orb berfungsi dalam memindai iris mata secara rinci Apa saja langkah-langkah yang diterapkan untuk menjaga keamanan data dalam teknologi verifikasiÂ
iris mata Bagaimana teknologi verifikasi iris mata dapat terintegrasi dengan sistem keamanan yang lain. Berikut adalah risiko utama yang akan dihadapi masyarakat Indonesia terkait penggunaan data biometric iris mata dalam sistem World ID :
1. Dilarang di Sejumlah Negara