Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dua Fakta yang Sering Ditemui pada PNS Indonesia

20 September 2021   02:46 Diperbarui: 20 September 2021   03:02 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated by: infodikdas.com

Percaya atau tidak hal seperti ini seringkali terjadi dan dialami PNS serasa bingung mau mengerjakan apa, tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Apalagi kerja dilngkungan kantor yang sepi dari rutinitas, kerjanya bersifat musiman.

Musim sibuk, banyak aktivitas yang dapat dikerjakan namun berbeda saat musim sepi dari aktivitas tanpa ada kegiatan sama sekali. Jadwal padat bekerja hanya moment-moment tertentu saja. Maka tak heran prihal bolos kerja bisa terjadi karena hal ini.

Disamping teori politik dunia kerja 'teori pembusukan' tidak dilibatkan atau terlibat didalam kantor. Karena bersifat politis antara bawahan dan atasan, berseberangan visi atau misi, adanya motiv tertentu sehingga tidak dibebankan tugas apapun.

Terlalu banyak tugas yang dikerjakan sehingga membuat binggung manakah yang terlebih dahulu dikerjakan. Serta adanya tumpang tindih tugas antara sesama pekerja, antar unit dan kurangnya garis koordinasi yang jelas dalam sistem tata kerja.

Kurang memahami SOP, Tusi dan kecakapan dalam bekerja. Wong tukang ketik, komputer pada gaptek gimana mau/tahu kerja? Hehe..

Bedakan Tugas Utama dan Tugas Tambahan

Misalnya tugas utama dosen dalam tridharma perguruan tinggi, pengajaran, penelitian, dan pengabdian. Kalau tak salah seingat penulis kira-kira begini, maafkeun jika salah..

Maka mengajar, membimbing mahasiswa, menjadi penguji ujian, DPL, menulis, melakukan riset merupakan tugas utama bersifat wajib yang mesti dikerjakan. Karena sumpah PNS terikrar atas nama Tuhan loh, digaji oleh negara. Tugas utama tidak bisa tidak untuk ditolak, kecuali resign dari PNS.

Sedangkan tugas tambahan, bisa berhubungan karena jabatan, surat tugas dari pimpinan akan sesuatu hal. Namanya tambahan maka secara kewajiban tugas utama mesti diutamakan dan tugas tambahan bisa ditolak jika tak mampu, dapat menggangu dari tugas utama.

Secara isi tugas sesuai dengan apa yang ditugaskan, jangan sampai tugas utama dialibikan sebagai tugas tambahan, dan tugas tambahan tidak dikerjakan sama sekali karena berkaitan dengan tugas utama. Atau sebaliknya tugas utama yang dilalaikan.

Seyogyanya tugas utama dan tugas tambahan bisa dikombinasikan tanpa harus menghilangkan proporsi kedua tugas tersebut. Jelas garis pembatas tugas, nih baru dinamakan pekerja/pegawai jempolan.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun