Mohon tunggu...
Muhammad L Aldila
Muhammad L Aldila Mohon Tunggu... Pengacara - Meester in de Rechten

merupakan pria keturunan asli Minangkabau. Tukang komentar isu-isu hukum, politik dan kebijakan publik. Tulisan saya lainnya bisa akses ke https://muhmdaldi.weebly.com/

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mengapa Kita Cenderung Suka dengan Sesuatu yang Ilegal?

29 Desember 2019   16:46 Diperbarui: 30 Desember 2019   11:17 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi streaming film di laptop. (sumber: Shutterstock via kompas.com)

"Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata."

Sejalan dengan definisi dimaksud, pasal 40 ayat 1 huruf m UU Hak Cipta menyebutkan bahwa sebuah film sebagai karya sinematografi masuk kategori dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Sementara berdasarkan pasal 1 angka 12 UU Hak Cipta, yang dimaksud penggandaan adalah:

"Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara" 

Nah sialnya, perbuatan menonton secara streaming atau mengunduh dalam bentuk apapun ke handphone/laptop kita melalui situs penyedia film illegal masuk kedalam kategori penggandaan suatu ciptaan secara tidak sah yang dapat dikenakan ketentuan dalam pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)"

Menyederhanakan penjelasan di atas, singkatnya bagi anda yang menonton film illegal maka anda terancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tentu sebuah hukuman yang berat bagi kaum rebahan seperti klean.

Sulitnya berdamai dengan pembenaran yang tidak benar

Diwartakan kompas.com pada 03 Mei 2018, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI (LPEM FEB UI) melakukan survey kerugian yang timbul dari kebiasaan seseorang untuk mengakses film bajakan.

Hasilnya mengejutkan, disampaikan bahwa industri perfilman Indonesia setidaknya mengalami kerugian hingga Rp 1,495 triliun per tahun karena pembajakan film yang dilakukan melalui unduh illegal dan DVD Bajakan.

Kerugian tersebut seharusnya menghantam kita selaku penikmat industri kreatif, bahwa dampak yang timbul dari kebiasaan kecil kita itu nyata. Seseorang bisa menghasilkan karya itu membutuhkan modal yang tidak sedikit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun