Bagian 1 -- Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM berat adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki sifat paling serius karena melanggar hak-hak fundamental yang dijamin secara universal. Pelanggaran ini dilakukan secara sistematis dan/atau meluas, serta berdampak signifikan terhadap kelompok besar masyarakat.
Bagian 2 -- Genosida
Genosida adalah perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Bagian 3 -- Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah kategori kejahatan internasional yang merujuk pada tindakan-tindakan serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.
Bagian 4 -- Impunitas
Impunitas berasal dari kata impunity yang secara etimologis berarti "bebas dari hukuman" (exemption from punishment). Dalam konteks hukum internasional, impunitas merujuk pada kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kejahatan internasional, tidak dikenakan sanksi hukum atau terbebas dari proses peradilan yang adil.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI