Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Abdul Aziz
Muhammad Fikri Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa 2 jurusan dengan minat di IT dan Ilmu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Materi Hukum HAM

1 September 2025   18:26 Diperbarui: 1 September 2025   18:26 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Bagian 1 -- Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki sifat paling serius karena melanggar hak-hak fundamental yang dijamin secara universal. Pelanggaran ini dilakukan secara sistematis dan/atau meluas, serta berdampak signifikan terhadap kelompok besar masyarakat.

Bagian 2 -- Genosida

Genosida adalah perbuatan-perbuatan tertentu yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.

Bagian 3 -- Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah kategori kejahatan internasional yang merujuk pada tindakan-tindakan serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Bagian 4 -- Impunitas

Impunitas berasal dari kata impunity yang secara etimologis berarti "bebas dari hukuman" (exemption from punishment). Dalam konteks hukum internasional, impunitas merujuk pada kondisi di mana pelaku pelanggaran hukum, khususnya pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kejahatan internasional, tidak dikenakan sanksi hukum atau terbebas dari proses peradilan yang adil.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun