Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Abdul Aziz
Muhammad Fikri Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa 2 jurusan dengan minat di IT dan Ilmu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Materi Hukum HAM

1 September 2025   18:26 Diperbarui: 1 September 2025   18:26 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu tokoh sentral yakni Louise Arbour: "Legitimasi kedaulatan sekarang bergantung pada sejauh mana negara melindungi hak-hak rakyatnya."

Digelar 3 sesi setiap tahun di Genewa, Swiss

Kendala utama yang dihadapi Dewan HAM adalah politisasi forum dan absennya mekanisme sanksi yang kuat. Ketika negara-negara kuat seperti Rusia, Tiongkok, atau Arab Saudi terlibat dalam pelanggaran HAM, dewan sering terhambat dalam mengambil tindakan tegas karena pertimbangan diplomatik.

Contoh kasus: Dalam kasus Suriah, Dewan HAM telah berkali-kali mengeluarkan resolusi mengecam pelanggaran HAM berat selama perang sipil, termasuk penggunaan senjata kimia terhadap warga sipil. Dewan juga membentuk Komisi Penyelidik Internasional Independen.

Bagian 2 -- Mahkamah HAM Internasional dan Regional (Berbagai Benua / Negara)

- Profil dan Pengertian

Mahkamah HAM Internasional dan Regional adalah lembaga yudisial yang dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat serta memberikan keadilan bagi korban di tingkat lintas negara. Di lingkup global ada ICC, sedangkan di Tingkat regional ada ECHR, dll 

- Tokoh Berpengaruh

Navanethem Pillay: "Keadilan adalah komponen penting dari rekonsiliasi dan supremasi hukum. di mana impunitas merajalela, perdamaian hanyalah ilusi."

- Contoh Kasus

Kasus Aksu V. Turkey (2012)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun