3. Michael Grant Ignatieff (Akademisi Politik asal Kanada) Perjuangan untuk HAM membutuhkan lembaga seperti Dewan HAM bukan karena mereka sempurna, tetapi karena mereka merupakan perwujudan hati nurani dunia, meskipun tidak konsisten.
- Statuta roma tahun 1998 dan kaitannya dengan perlindungan HAM internasional
Statuta Roma (Rome Statute) adalah instrumen hukum internasional yang ditandatangani pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia, dalam sebuah konferensi diplomatic yang diselenggarakan oleh PBB. Statuta ini menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)lembaga yudisial permanen pertama yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu atas kejahatan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu:Â
1. Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
3. Kejahatan perang, dan
4. Kejahatan agresi (ditambahkan melalui amandemen kampala 2010).
Statuta ini merupakan produk dari perkembangan panjang hukum humaniter dan hukum pidana internasional pasca PD II, khususnya setelah pengalaman nuremberg dan tokyo tribunals, serta keprihatinan atas tragedy genosida di Rwanda dan kekerasan etnis di bekas yugoslavia. tujuan utamanya adalah mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan berat dan memastikan akuntabilitas pidana individu di tingkat global, bukan hanya negara.
- Dewan HAM PBB (UNHCR)
Lembaga antarpemerintah dalam sistem PBB yang bertugas memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia. dibentuk melalui resolusi Majelis Umum PBB Nomor 60/251 pada 15 Maret 2006, UNHCR menggantikan Komisi HAM PBB yang dinilai kurang efektif dan politis.
Terdiri dari 47 negara anggota dari 5 kawasan geografis dunia