Mohon tunggu...
Muhammad Fikri Abdul Aziz
Muhammad Fikri Abdul Aziz Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa 2 jurusan dengan minat di IT dan Ilmu Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rangkuman Materi Hukum HAM

1 September 2025   18:26 Diperbarui: 1 September 2025   18:26 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Michael Grant Ignatieff (Akademisi Politik asal Kanada) Perjuangan untuk HAM membutuhkan lembaga seperti Dewan HAM bukan karena mereka sempurna, tetapi karena mereka merupakan perwujudan hati nurani dunia, meskipun tidak konsisten.

- Statuta roma tahun 1998 dan kaitannya dengan perlindungan HAM internasional

Statuta Roma (Rome Statute) adalah instrumen hukum internasional yang ditandatangani pada 17 Juli 1998 di Roma, Italia, dalam sebuah konferensi diplomatic yang diselenggarakan oleh PBB. Statuta ini menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC)lembaga yudisial permanen pertama yang memiliki kewenangan untuk mengadili individu atas kejahatan kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional, yaitu: 

1. Genosida

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

3. Kejahatan perang, dan

4. Kejahatan agresi (ditambahkan melalui amandemen kampala 2010).

Statuta ini merupakan produk dari perkembangan panjang hukum humaniter dan hukum pidana internasional pasca PD II, khususnya setelah pengalaman nuremberg dan tokyo tribunals, serta keprihatinan atas tragedy genosida di Rwanda dan kekerasan etnis di bekas yugoslavia. tujuan utamanya adalah mengakhiri impunitas terhadap pelaku kejahatan berat dan memastikan akuntabilitas pidana individu di tingkat global, bukan hanya negara.

- Dewan HAM PBB (UNHCR)

Lembaga antarpemerintah dalam sistem PBB yang bertugas memperkuat promosi dan perlindungan HAM di seluruh dunia. dibentuk melalui resolusi Majelis Umum PBB Nomor 60/251 pada 15 Maret 2006, UNHCR menggantikan Komisi HAM PBB yang dinilai kurang efektif dan politis.

Terdiri dari 47 negara anggota dari 5 kawasan geografis dunia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun