Mohon tunggu...
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar
Muhammad Fajrunnajah Mukhtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - 210117120 / SA.H

Mahasiswa IAIN Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

24 Mei 2021   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2021   17:25 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yurisprudensi Sebagai Kaidah Hukum

Hukum didefinisikan sebagai suatu kaidah atau norma tertulis atau tidak tertulis yang berisikan perintah, larangan, atau ketetapan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang pelanggarnya akan diberikan sanksi hukum oleh negara atau tersebut membagi norma yang dilarang. Definisi huku tersebut membagi norma hukum kepada dua norma yaitu norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma hukum tertulis tersebar diberbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legalitas kekuasaan yang berwenang untuk itu, yang sanksi hukumannya diberikan oleh legalitas lembaga kekuasaan kehakiman, seperti pengadilan, jaksa, KPK. Sedangkan norma tidak tertulis berada tersebar diberbagai hukum tidak tertulis yang hidup dan dijaga oleh komnunitas masyarakat setempat, misalnya norma agama.

Berdasarkan pengalaman, walaupun kedudukan hukum yurisprudensi tidak mengikat bagi hakim berikut untuk mengikuti secara ketat, namun dalam praktik peradilan ternyata memori berbanding, memori kasasi, memori KPK, serta kontranya selalu mencantumkan kaidah hukum yurisprudensi salah satu argumentasi pertimbangan yang dianggap penting. Oleh karena itu saya menaruh perhatin terhadap bidang hukum yurisprudensi ini serius agar disparitas yang menggelikan dalam praktik pengadilan dapat diminimalkan.

Hasil penelitian dibidang hukum yurisprudensi yang telah saya lakukan antara lain: Yurisprudensi Makkamah Agung RI,terdiri dari 12 bidang hukum yang dikemas dalam 4 jilid buku. Penelitian ini mencoba menampilkan kembali yurisprudensi hukum sejak tahun 1969 sampai dengan perkembangan hukum yurisprudensi tahun 2009.

Kata "kaidah" merupakan kata tunggal dari jama "Kawa'id" yang berarti "Hukum bersifat general yang mencakup subbagiang-subbagian di dalamnya" kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai perarturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogianya berperilaku, berikap, dan bertindak ditengah-tengah masyarakat agar kepentingan hukumnya dan kepentingan hukum orang lain itu terlindungi

Terdapat kesamaan makna antara Kaidah dan norma, kita mengenal norma hukum, norma susila, norma agama. Pelanggaran terhadap norma berakibatkan harus ditegakkan sanksi hukum. Hanya bentuk dan pelanggaran yang berbeda-beda. Pengertian kaidah juga mengandaikan tersebut, bedanya kaidah hukum meliputi asas-asas hukum yang lain berhubungan dengan satu sama lain dalam satu system hukum.

Contoh-Contoh Kaidah Hukum

Beberap contoh kaidah hukum dibawah ini diharapkan dapat memperjelas uraian sebelumnya:

Siapa yang mempunyai kepentingan hukum, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, dan siapa yang tidak berkepentingan maka tidak bisa mengajukan gugatan ke pengadilan

Dalam hal ada keragu-raguan, hakim harus memutuskan sedemikian rupa untuk menguntungkan terdakwa

Apa yang telah dihapus hakim, maka harus dianggap benar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun