Mohon tunggu...
M Fadhlansyah
M Fadhlansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Lights Out

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Keadilan John Rawls terhadap Kebebasan Berpendapat di Ruang Media Sosial

21 April 2021   05:10 Diperbarui: 21 April 2021   05:19 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Perkembangan teknologi dan informasi di indonesia dan negara keseluruhan di dunia telah massif terjadi di beberapa waktu belakang ini. Masyarakat dunia internasional disajikan dengan kemudahan melakukan komunikasi secara tidak bertatap muka secara langsung, namun hal ini digantikan dengan perkembangan teknologi handphone dan internet yang secara mudah didapatkan dalam kehidupan bermasyarakat sekarang ini. Masyarakat secara sadar melakukan pembaharuan dalam era berkomunikasi di lingkungannya.

Perkembangan ini terjadi karena adanya keinginan dari masyarakat untuk mencari sebuah solusi atas masalah nyata yang terdapat dalam kehidupan masyarakat tersebut. Bilamana, kita telisik secara lebih dalam bahwasanya ketika kita ingin melakukan silaturahmi namun terkendala jarak dan waktu, maka dengan sulit kita akan mengadakan pertemuan atau komunikasi secara langsung. Namun, ketika perkembangan teknologi dan informasi semakin berkembang kita tidak disusahkan dengan pikiran jarak dan waktu karena teknologi yang modern ini menghadirkan fitur yang menghadirkan keakraban yang dapat bernilai sebuah pertemuan komunikasi secara langsung.

Selain itu, perkembangan teknologi dan informasi juga memberikan dampak positif dalam bidang politik, hal ini ditenggarai karena masyarakat dengan mudah mengakses dan mengawasi pemerintahan yang berlangsung tanpa harus mengeluarkan tenaga dan waktu dalam beraspirasi. Platform-platform media sosial menyajikan fitur yang dapat memberikan esensi yang sama dalam beraspirasi dan mengkritisi kebijakan atau aktivitas pemerintah, platform media tersebut biasanya adalah twitter, facebook, instagram. Dengan hanya menggunakan akun email dapat mengakses semua platform tersebut.

Esensi kebebasan berpendapat yang menjadi salah satu pemenuhan hak asasi manusia dapat terwujud dalam perkembangan teknologi dan informasi tersebut. Masyarakat dengan mudah mengakses informasi dan menyampaikan pendapat dalam fitur-fitur media sosial yang terjadi karena adanya perkembangan teknologi dan informasi. Tetapi, perkembangan ini tidak juga berjalan secara mulus dan dapat memberikan aspek positif secara terus-menerus, namun ada beberapa kejanggalan yang terjadi karena adanya pengintimidasian dalam perkembangan teknologi dan informasi tersebut.

Kebebasan berpendapat yang terjadi dalam lingkup sosial media tersebut sengaja digunakan untuk sebagai alat menjatuhkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemberitaan yang terjadi di media sosial tersebut. Akun-akun yang dengan sengaja dibuat untuk memberikan tekanan terhadap pihak lawan untuk dapat meraih keuntungan pribadi yang menarik minat pengguna sosial media tersebut. Kemudian, akibat adanya pengintimidasian yang terjadi dengan menggunakan agenda kebebasan berpendapat membuat adanya pemikiran ulang terhadap kebebasan berpendapat diruang media sosial.

Dalam hal ini,John Rawls memberikan sebuah pandangan yang menghasilkan sebuah prinsip atau teori tentang bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh setiap insane manusia. Dengan prinsip keadilan tersebut dapat menghasilkan iklim sosial yang damai dan memberikan pemahaman lanjut terhadap sebuah keadilan. Maka dari itu, dalam opini yang ingin dibangun menggunakan pandangan utama teori keadilan yang diinisiasikan oleh john rawls.

Kebebasan Berpendapat

Perkembangan teknologi dan informasi yang sangat massif di era modern ini memberikan wadah baru masyarakat dalam menggunakan haknya (hak berpendapat) dalam komunitas / kelompok ataupun dalam ruang publik. Ruang publik yang dulunya sebagai wadah komunikasi publik juga mendapatkan pengaruh besar dalam perkembangan teknologi dan informasi, hal ini ditandai dengan adanya ruang siber atau ruang publik siber yang berfungsi sama seperti ruang publik namun keberadaanya ada pada tatanan online. Pengaruh perkembangan teknologi dan informasi sangatlah memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat internasional, khususnya masyarakat indonesia.

Hak kebebasan berpendapat ini telah lama diatur dalam peraturan / perundang -- undangan yang tertuang dalam deklarasi universal hak -- hak asasi manusia tepatnya pasal 29 dan adapun peraturan / perundang -- undangan nasional yaitu undang -- undang dasar 1945 pada pasal 28 (Herawati, 2016). 

Hak kebebasan berpendapat secara legalitas hukum telah diberikan wewenang atas pengunaan hak untuk menyuarakan aspirasi baik itu berdampak kepada suatu pembaharuan maupun itu sebagai bentuk kritik terhadap tindakan seseorang ataupu kelompok. Bentuk penyampaian yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah menulis opini di Koran dan hingga pada demonstrasi di jalan. Namun, karena perkembangan teknologi dan informasi semakin massif berkembang, masyarakat terwadahi karena adanya ruang siber sehingga masyarakat dapat melakukan penyampaian pendapat lebih mudah di ruang siber melalui platform-platform media online.

Oleh karena itu, perkembangan teknologi internet dalam kehidupan masyarakat indonesia sangat berpengaruh bahwasanya perkembangan tersebut merubah tatanan komunikasi public dan memberikan wadah baru dalam mengemukakan pendapat dan ekspresinya dengan tujuan memelihara hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam peraturan atau perundang -- undangan internasional maupun pada peraturan atau perundang -- undangan nasional. 

Kebebasan berpendapat merupakan hal fundamental yang harus dijaga dan diberikan kepada masyarakat, hal ini didasari bahwasanya masyarakat makhluk yang sosial ( makhluk yang membutuhkan orang lain ) sehingga dapat memberikan pengaruh terhadap pengevaluasian kinerja dalam pelaksanaan tindakan maupun kegiatan. Pemeliharaan akan kebebasan berpendapat juga memberikan dampak baik terhadap sistem pengelolaan pemerintah, sehingga negara sebagai wadah pemersatu dapat terwujud karena adanya pola demokratisasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Pandangan Keadilan John Rawls terhadap Fenomena Kebebasan Berpendapat di Ruang Media Sosial.

John Borden (Bordley) Rawls atau biasa dikenal John Rawls merupakan tokoh yang memberikan kontribusi terhadap konsepsi -- konsepsi keadilan yang dipaparkan dalam karyanya a theory of justice, political liberalism, dan the laws of people (Faiz, 2009).Rawls sendiri merupakan tokoh yang sangat memberikan kontribusi terhadap filsafat politik dan moral kontemporer sehingga dalam kehidupannya di dunia keilmuan mendapatkan tekanan dan tantangan dari ilmuwan lain yang mengomentari pandangan Rawls (Hasanuddin, 2018). Gagasan Rawls dengan cakupan atau jangkauan yang luas memantik perdebatan dalam kelas filsafat atau para filsuf yang ada pada saat itu (Tarigan, 2018).

John Rawls berpendapat bahwasanya teori yang dikembangkan dia merupakan sebuah rekonsiliasi antara prinsip kebebasan dan persamaan, kemudian sejalan dengan teori tradisi kontrak sosial yang pada awalnya diusung oleh John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant (Faiz, 2009). 

Dalam pembahasan awal mengenai keadilan, rawls berpendapat bahwasanya kesukarelaan segenap anggota masyarakat untuk menerima dan mematuhi ketentuan -- ketentuan sosial yang ada hanya dimungkinkan jika masyarakatnya tertata dengan baik di  mana keadilan sebagai fariness menjadi dasar bagi prinsip -- prinsip pengaturan institusi yang ada didalamnya (Hasanuddin, 2018). Dalam hal ini, penekanan terhadap prinsip keadilan dijatuhkan pada fokus permintaan terhadap pendistribusian hak dan kewajiban yang baik sehingga dapat terjalin kerja sama sosial di lingkungan masyarakat.

Bila dimasukan dalam fenomena kebebasan berpendapat di ruang media sosial atau ruang siber menujukan bahwa pendistribusian hak kebebasan berpendapat harus memastikan bahwasanya semua manusia atau masyarakat dapat merasakan hak dan kewajiban yang didapatkan atau dengan kata lain masyarakat yang mempunyai hak kebebasan berpendapat dapat menerima masukan dan kritikan dari masyarakat lain yang memiliki hak kebebasan berpendapat. Landasan fair dalam fenomena ini menjadi tolak ukur dalam menciptakan keseimbangan keadilan di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah harus dapat menciptakan pendistribusian hak kebebasan berpendapat seadil -- adil mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun