Mohon tunggu...
Muhammad Aziz Rizaldi
Muhammad Aziz Rizaldi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengangguran

Berusaha dan terus bergerak untuk berdampak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Degradasi Moral di Indonesia (Menelisik Kasus Pencabulan 12 Santriwati di Bandung)

23 Maret 2022   00:18 Diperbarui: 23 Maret 2022   00:23 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: fashionpulis.com

Sebenarnya langkah baiknya adalah dengan pendidikan yang baik dan benar kepada anak kita agar terbentuk karakter yang bermoral. Karena moral ini sifatnya sangat mendasar.

Melihat Kacamata Psikologis Korban

Sudah pasti dari segala kejadian akan timbul akibatnya. Sebab hidup sebenarnya merupakan hubungan sebab-akibat. Bicara dampak psikis dari kekerasan seksual pada diri korban jelas sangat kompleks. Kekerasan seksual dapat menyebabkan dampak psikologis, dan emosional pada diri penyintas. Dampak yang pertama kali menghinggapi penyintas adalah depresi. 

Setiap kali penyintas mengalami kilas balik, teringat kejadian itu dan dihinggapi ketakutan yang berlebihan. Karena pelecehan seksual akan membekas dan tergurat pada hati penyintasnya sehingga muncul rasa trauma masa lalu sehingga bisa jadi mereka tidak mau lagi mengenal laki-laki. 

Di mata penyintas, laki-laki ditampilkan sebagai serigala beringas yang siap setiap saat untuk menerkam masa depannya. Bahkan ada beberapa kasus yang mengakibatkan penyintas kekerasan seksual mengalami gangguan kepribadian dan dianggap gila. Bahkan, yang lebih parah lagi akibat trauma dan depresi akibat pelecehan seksual para penyintas melakukan hal yang sangat merugikan, yaitu bunuh diri. 

Apa itu dapat menyelesaikan masalah? Menurut penulis memang masalah yang dihadapi penyintas sendiri selesai. Namun, bagaimana dengan keluarga korban? Apakah mereka akan tinggal diam saja? Yang pasti mereka akan merasa terpukul.


Menengok Hukuman Predator Nafsu

Kita semua tahu bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang hukum tertingginya adalah UUD 1945. Perbuatan cabul di atur dalam KUHP dalam Buku Kedua tentang Kejahatan BAB XIV tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 285) tentang perkosaan, Pada Pasal 285 tentang perkosaan menyatakan bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun. 

Namun, bisa kita lihat di luar sana para tersangka dijatuhi hukuman paling tidak 4 atau 5 tahun. Itu sudah sangat jauh dari ancaman jeratan penjara 12 Tahun. Apakah dengan dipenjara para predator akan jera? Sepertinya tidak, setelah ke luar dari bui pasti tetap ada segelintir manusia yang kembali mengulang kesalahannya. 

Seharusnya di Indonesia memberikan hukuman yang jera sekalian seperti hukuman kebiri atau hukuman mati agar orang-orang jera melakukan tindak kekerasan seksual. Dengan beberapa pertimbangan mungkin dapat dilakukan hukumat tersebut. Dampak yang diakibatkan dari kekerasan seksual sangat berpengaruh pada masa depan korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun