Mohon tunggu...
Muhamad Sahrul gunawan
Muhamad Sahrul gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tumpul Keatas Tajam Kebawah

28 April 2025   21:15 Diperbarui: 28 April 2025   21:15 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Nenek Asyani divonis 5 tahun penjara Sumber: Google https://www.wanibesak.com/2020/10/kisah-sedih-orang-nenek-asli-indonesia.html

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum, ironi besar justru terjadi. Di Indonesia, hukum kerap kali menunjukkan ketidakadilan yang kasat mata "tajam ke rakyat pribumi, namun tumpul terhadap para pejabat negara dan kaum berkuasa". Fenomena ini semakin meyakinkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia saat ini.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi sering berakhir dengan hukuman ringan, bahkan terkadang diperlakukan istimewa selama masa tahanan. Bandingkan dengan rakyat kecil yang melakukan kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja, justru dihukum berat tanpa ampun. Di banyak pemberitaan, salah satunya kita melihat bagaimana nenek mencari kayu bakar di ladang orang divonis 5 tahun penjara, sementara koruptor milyaran rupiah bebas bersyarat atau malah menikmati "fasilitas hotel" di balik jeruji.

Fakta ini memperlihatkan bahwa masalahnya bukan hanya pada hukum tertulis, tetapi pada mentalitas penegak hukum yang cenderung berpihak kepada pemilik kekuasaan. Aparat hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, sering kali tidak berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan tunduk kepada tekanan politik dan ekonomi.

Ketidakadilan ini bukan sekadar persoalan lemahnya hukum, melainkan juga soal budaya kekuasaan yang melindungi sesama elit. Aparat penegak hukum sering kali menunjukkan keberpihakan, entah karena tekanan politik, ekonomi, atau kepentingan pribadi. Akibatnya, hukum kehilangan martabatnya sebagai alat penegak keadilan, berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Dalam prinsip negara hukum, semua warga negara tanpa kecuali harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jika prinsip ini terus-menerus diabaikan, Indonesia tidak hanya mengalami krisis hukum, tapi juga krisis kepercayaan sosial yang jauh lebih dalam.

Reformasi hukum harus dilakukan dengan keberanian, memperkuat lembaga peradilan yang independen, memperketat pengawasan terhadap aparat, serta memberlakukan sanksi berat bagi pejabat yang menyalahgunakan jabatan. Reformasi hukum harus diarahkan untuk memperkuat lembaga yang benar-benar independen, menerapkan hukuman tegas bagi koruptor tanpa pandang bulu, dan membangun sistem pengawasan yang ketat terhadap perilaku aparat hukum. Hanya dengan begitu, cita-cita "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang tertulis dalam konstitusi bisa benar-benar diwujudkan, bukan sekadar slogan kosong.

Kini, pertanyaannya bukan lagi kapan hukum akan adil, melainkan apakah kita masih percaya hukum mampu adil di tangan elit yang korup? Jika terus begini, tidak heran jika rakyat mulai melampiaskan keputusasaan mereka melalui jalan lain. Ketidakpercayaan, perlawanan sipil, atau bahkan anarkisme.

Sudah saatnya kita hentikan kemunafikan ini. Hukum harus kembali pada fungsinya yaitu melindungi yang lemah, menghukum yang bersalah tanpa pandang bulu. Tanpa keberanian untuk membersihkan sistem hukum dari cengkeraman kekuasaan, Indonesia akan terus menjadi negeri di mana keadilan hanya berpihak kepada siapa yang mampu membayar paling mahal. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun