Mohon tunggu...
Muhammad Thoha Hanafi
Muhammad Thoha Hanafi Mohon Tunggu... profesional -

dengan bismillah....sesungguhnya Kasih Sayang itu hanya Kepunyaan Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontemplasi Menggugat Sidang Istbat Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

17 Juli 2013   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:26 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Saking pentingnya ilmu itu untuk segala aspek kehidupan manusia termasuk ibadah.

Bayangkan bagaimana orang yang sedang sholat tidak punya ilmunya. Bayangkan pula bagaimana orang yang berhaji tanpa ilmu. Dan bayangkan orang yang punya mobil tapi tidak tahu cara penggunaannya. Lalu bayangkan pula bagaimana manusia bisa terbang dengan pesawat terbang. Ini memberi bukti bahwa ilmu pengetahuan itu adalah sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan manusia. Dan hampir semua aktifitas manusia sekarang tidak lepas dari kemajuan ilmu dan tekhnologi. Bukankah tidak ada ilmu, pengetahuan dan apapun yang ada di dunia dan akhirat kecuali berasal dan kepunyaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia untuk kehidupan di dunia ini. Sebagai anugerah untuk kehidupan manusia, maka ilmu pengetahuan sepantasnyalah menjadi alat, cara, metode atau pemahaman yang digunakan. Menampikkan ilmu pengetahuan sama saja dengan menampikkan Sunatullah, bukan?


Perintah puasa, sholat, haji dsb adalah urusan kewajiban manusia secara pribadi kepada Allah SWT sebagai Pemilik dunia dan isinya ini. Setiap tindakan, perbuatan dan amal ibadah pun akan dimintai pertanggungjawaban kepada pribadi yang bersangkutan. Cobalah kita fahami makna Surah Al Baqarah ayat 183-185, Surah Yunus ayat 5 dan surat Al Isra' ayat 36 diantaranya tersebut diatas, Subyek hukum yang dituju dalam ayat tersebut adalah orang pribadi, bukan ormas dan bukan pula kementerian agama.


Seyogyanya Pemerintah dalam hal ini mampu memberikan jaminan pelaksanaan ibadah setiap warganegaranya sebagaimana yang diamanatkan konstitusi negara, tidak memihak, dan memberikan keleluasaan setiap peribadatan itu demi menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah menurut keyakinan masing-masing sebagaimana diakui dalam konstitusi negara. Pemaksaan kehendak baik dalam bentuk sindiran, bahkan pembuatan regulasi dan ketetapan dalam domain peribadatan agama tentu tidak bersifat negarawan. Apalagi menjustifikasi suatu pendapat tentang ibadah yang dilakukan seseorang benar atau bathil sangatlah jauh dari fungsi negara. Kebenaran (haq) hanya milik Allah SWT.


Dan idealnya lagi bila sidang istbat dijadikan sebagai sarana menyamakan persepsi terhadap metode atau cara penentuan awal bulan baru hijriah, maka seharusnya dilakukan bukan hanya untuk dua bulan hijriah (ramadhan dan syawal) saja.


Sebagai sebuah ilmu yang merupakan salah satu cabang dari ilmu pengetahuan yang ada sekarang, maka hisab adalah salah satu Sunnatullah.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun