Mohon tunggu...
Muhammad Thoha Hanafi
Muhammad Thoha Hanafi Mohon Tunggu... profesional -

dengan bismillah....sesungguhnya Kasih Sayang itu hanya Kepunyaan Allah SWT

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontemplasi Menggugat Sidang Istbat Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

17 Juli 2013   10:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:26 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


“Berpuasalah karena melihatnya (hilal).” (Muttafaq ‘Alaih) maka siapa yang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri maka ia wajib berpuasa.


-Adanya orang yang bersaksi telah melihat hilal atau adanya kabar berita terlihat hilal. Puasa Ramadhan bisa dimulai dengan kesaksian seorang mukallaf yang adil. Kabar yang dia sampaikan tentang terlihatnya hilal sudah mencukupi untuk dijadikan landasan dimulainya puasa. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Umar Rodhiyallahu 'Anhuma,


تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ


“Orang-orang berusaha melihat hilal (bulan sabit), lalu aku beritahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa aku benar-benar telah melihatnya. Lalu beliau shaum dan menyuruh orang-orang agar shaum.” (HR. Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim dan Ibnu Hibban).


Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Rodhiyallahu 'Anhuma, “Ada seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam lalu berkata: Sungguh aku telah melihat hilal.”


Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan (berhak diibadahi) kecuali Allah?”



Ia menjawab, “ Ya.”


Beliau bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah.”


Ia menjawab, “ Ya.”


Beliau bersabda, “Umumkanlah pada orang-orang wahai Bilal, agar besok mereka shaum.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan. Dishahihkan Ibnu Huzaiman dan Ibnu Hibban).


Ada beberapa point yang dapat difahami pada Hadits-hadits tersebut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun