Mohon tunggu...
Benny Junaidy
Benny Junaidy Mohon Tunggu... Instructor

Selalu ada ruang untuk perbaikan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kabar Gembira! THR ASN Cair Lebih Awal Tahun Ini, Segini Besarannya!

17 Maret 2025   16:04 Diperbarui: 17 Maret 2025   16:04 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

THR Cair Lebih Awal, Kabar Baik untuk Aparatur Negara!

Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri. Pencairan THR tahun 2025 akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu 9,4 juta penerima dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. "THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dimulai dari 17 Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,9 triliun. Dana ini akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Kabar baiknya, berbeda dari tahun sebelumnya, komponen THR tahun ini tidak mengalami pemotongan. Artinya, ASN akan menerima tunjangan kinerja (tukin) secara penuh atau 100%. "THR ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara," ujar Suahasil.

Komponen THR 2025

Bagi ASN, THR 2025 akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok, yang telah mengalami kenaikan sebesar 8% sejak Januari 2025.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan/fungsional/umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100% bagi ASN yang memenuhi syarat.

Berikut perkiraan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan setelah kenaikan 8%:

  • Golongan I: Rp1.560.800 -- Rp2.649.200
  • Golongan II: Rp2.022.200 -- Rp3.746.200
  • Golongan III: Rp2.579.400 -- Rp4.610.000
  • Golongan IV: Rp3.044.300 -- Rp5.351.000

Besaran THR yang diterima akan tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing ASN.

Gaji ke-13 Akan Cair Juni 2025

Selain THR, pemerintah juga memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Gaji ke-13 dijadwalkan akan dicairkan pada Juni 2025, menjelang tahun ajaran baru untuk membantu para pegawai dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka. Gaji ke-13 juga mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja untuk ASN pusat
  • Sejumlah uang pensiun bagi pensiunan ASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun