Jakarta, 11 Maret 2025 -- Presiden Republik Indonesia mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang mencakup PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pegawai negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri dan tahun ajaran baru.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Presiden menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat. Sementara bagi pensiunan, besaran yang diterima adalah sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah menetapkan pencairan THR dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, agar dapat digunakan sebelum masa mudik dan libur Lebaran. Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, sejalan dengan dimulainya tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu para ASN dalam mengelola pengeluaran mereka selama periode penting ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI