Mohon tunggu...
Moh Fakhrurozi
Moh Fakhrurozi Mohon Tunggu... Dosen

Saya seorang dosen yang memiliki minat bidang ekonomi baik ekonomi umum maupun ekonomi syariah, koperasi dan UMKM

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kode Etik Akuntan Islam

23 Mei 2025   22:00 Diperbarui: 23 Mei 2025   22:00 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kode Etik Akuntan Islam: Pilar Moral dalam Menjaga Integritas Audit Syariah

 

Oleh : Moh Fakhrurozi

 

Pendahuluan

Di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan syariah, integritas dan kepercayaan menjadi fondasi utama yang harus dijaga secara konsisten. Sebagai institusi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, keuangan syariah tidak hanya menuntut kinerja finansial yang sehat, tetapi juga kepatuhan mutlak terhadap syariah. Di sinilah peran kode etik profesi akuntan Islam menjadi sangat krusial sebagai pilar moral dalam menjaga integritas audit syariah.

 

Pengertian dan Fungsi Kode Etik Akuntan Islam

Kode etik profesi akuntan Islam adalah seperangkat nilai dan norma moral yang mengatur perilaku profesional para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam. Tidak seperti kode etik profesi konvensional yang lebih bersifat normatif dan legalistik, kode etik dalam konteks Islam bersifat holistik, mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan sosial (Haniffa & Hudaib, 2007).

Kode etik ini berfungsi sebagai pedoman yang menuntun akuntan syariah untuk bertindak jujur, adil, dan amanah, yang tidak hanya menjadi kewajiban profesi, tetapi juga bentuk ibadah kepada Allah SWT. Dengan kata lain, etika profesional tidak hanya sebagai aturan teknis tetapi juga sebagai manifestasi akhlak mulia dalam dunia kerja (AAOIFI, 2021).

Kode etik juga berperan sebagai pengikat sosial dalam komunitas profesi akuntansi Islam, menumbuhkan budaya profesionalisme yang tinggi dan menghindari praktik-praktik korupsi, manipulasi data, dan pelanggaran etika lain yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

 

Pilar Moral dalam Audit Syariah

Audit syariah menuntut auditor tidak hanya menguasai aspek teknis dan standar profesional, tetapi juga memegang teguh prinsip moral dan spiritual yang berasal dari ajaran Islam. Audit syariah tidak hanya menilai aspek keuangan, melainkan juga kepatuhan terhadap hukum-hukum syariah yang bersifat normatif dan etis.

Misalnya, dalam audit lembaga keuangan syariah, auditor harus memastikan transaksi bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (perjudian). Auditor harus melaporkan temuan secara transparan dan jujur, walau itu berarti harus melawan tekanan dari pihak manajemen yang mungkin ingin menyembunyikan pelanggaran syariah (Haryanto & Rahmawati, 2020).

Nilai-nilai moral seperti shidq (kejujuran), amanah (kepercayaan), dan 'adl (keadilan) menjadi pedoman utama dalam seluruh tahapan audit. Dengan memegang teguh nilai-nilai ini, auditor syariah bukan hanya menjalankan tugasnya secara profesional, tetapi juga menjunjung tinggi amanah sebagai hamba Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak (Haniffa & Hudaib, 2007).

 

1. Kejujuran (Shidq)

Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam etika profesi akuntan Islam. Seorang auditor syariah wajib menyampaikan informasi yang benar dan lengkap, tanpa menutup-nutupi atau memanipulasi fakta demi kepentingan tertentu. Kejujuran bukan sekadar kewajiban legal, tetapi juga kewajiban spiritual yang mengandung konsekuensi moral yang berat.

 

2. Amanah

Amanah berarti dapat dipercaya dan bertanggung jawab. Auditor syariah memikul tanggung jawab besar sebagai penjaga integritas dan akuntabilitas sistem keuangan Islam. Mereka harus melaksanakan tugas dengan penuh kesungguhan dan tidak menyalahgunakan posisi atau informasi yang didapat selama audit.

3. Keadilan ('Adl)

Keadilan dalam konteks audit syariah mengharuskan auditor bertindak objektif tanpa memihak dan memberikan penilaian yang adil atas kondisi keuangan serta kepatuhan syariah lembaga yang diaudit. Auditor tidak boleh terpengaruh oleh tekanan eksternal atau kepentingan pribadi.

 

Ilustrasi: Integritas Auditor Syariah dalam Praktik

Bayangkan seorang auditor syariah yang menemukan praktik pembiayaan dengan bunga tersembunyi di sebuah bank syariah. Meskipun secara bisnis hal tersebut menguntungkan lembaga, auditor yang memegang kode etik Islam akan mengangkat masalah ini secara terbuka. Dia sadar, jika menyembunyikan pelanggaran ini, ia bukan hanya melanggar standar profesional, tetapi juga berdosa secara agama. Kejujuran dan keberanian moral menjadi alat untuk menjaga kemurnian sistem keuangan Islam yang dipercaya masyarakat.

 

Kode Etik dan Kepercayaan Masyarakat

Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam industri keuangan syariah. Sebuah studi oleh Haniffa dan Hudaib (2007) menunjukkan bahwa integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan sangat menentukan persepsi publik terhadap kredibilitas lembaga syariah. Auditor yang mengimplementasikan kode etik secara konsisten dapat menjadi benteng terakhir yang menjaga reputasi lembaga.

Kode etik profesi yang kuat juga berfungsi untuk mencegah korupsi dan penyelewengan, yang selama ini menjadi momok bagi banyak industri keuangan. Dalam konteks audit syariah, hal ini berarti menolak segala bentuk manipulasi data, kolusi, atau kompromi dengan kepentingan bisnis yang melanggar prinsip syariah.

 

1. Kode Etik Akuntan Islam dalam Perspektif Modern

Dalam era digital dan globalisasi, tantangan baru muncul bagi akuntan dan auditor syariah. Teknologi seperti big data, blockchain, dan AI membuka peluang sekaligus risiko bagi praktik audit. Kode etik profesi harus terus diperbaharui agar tetap relevan, misalnya dengan memasukkan aturan tentang penggunaan teknologi untuk menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan informasi (Nasution, 2019).

Lebih jauh, kompetensi auditor yang memahami kode etik Islam dengan baik menjadi faktor kunci untuk menghadapi tantangan tersebut. Pelatihan etika berbasis Islam dan sertifikasi profesional menjadi sarana untuk memperkuat kapasitas auditor agar mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa mengabaikan nilai-nilai moral (Wulandari & Khasanah, 2021).

 

Hubungan Kode Etik dengan Standar Audit Syariah

Kode etik profesi akuntan Islam tidak berdiri sendiri, melainkan bersinergi dengan standar audit syariah yang dikeluarkan oleh organisasi seperti AAOIFI dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Standar ini mengatur prosedur teknis audit, sementara kode etik memastikan auditor menjalankan prosedur tersebut dengan integritas moral dan spiritual.

Integrasi ini menjadikan audit syariah bukan sekadar proses verifikasi laporan keuangan, tetapi juga sebuah proses evaluasi kepatuhan yang holistik terhadap prinsip-prinsip Islam. Ini mempertegas bahwa audit syariah adalah perwujudan dari konsep ibadah sekaligus profesionalisme (Nasution, 2019).

 

Studi Kasus: Dampak Pelanggaran Kode Etik

Kasus-kasus pelanggaran kode etik auditor di lembaga keuangan syariah telah menunjukkan dampak negatif yang besar terhadap industri. Misalnya, kegagalan auditor dalam mengungkap praktik riba tersembunyi atau ketidakpatuhan syariah dapat menimbulkan krisis kepercayaan dan kerugian besar bagi nasabah.

Oleh karena itu, lembaga pengawas dan asosiasi profesi terus menekankan pentingnya penguatan kode etik melalui pengawasan ketat, pelatihan etika berkelanjutan, dan sanksi tegas bagi pelanggar (AAOIFI, 2021).

 

Tantangan Penguatan Kode Etik dalam Audit Syariah

Meskipun kode etik sudah menjadi pedoman, penerapannya tidak selalu mudah. Tantangan utama meliputi:

1. Tekanan Bisnis dan Politik

Auditor mungkin dihadapkan pada tekanan dari manajemen atau pemegang saham untuk menyembunyikan temuan yang merugikan.

2. Kurangnya Kesadaran Etika

Beberapa auditor masih memandang kode etik hanya sebagai formalitas tanpa pemahaman mendalam akan nilai spiritualnya.

3. Perkembangan Teknologi

Digitalisasi membawa risiko baru terkait kerahasiaan dan keamanan data yang harus diantisipasi dalam kode etik terbaru.

4. Konsistensi Implementasi

Perbedaan standar dan pengawasan antar lembaga menyebabkan penerapan kode etik kurang merata.

Untuk mengatasi hal ini, pelatihan intensif dan penegakan sanksi profesional perlu dijalankan secara berkelanjutan.

 

Kesimpulan

Kode etik akuntan Islam adalah pilar moral yang fundamental dalam menjaga integritas audit syariah. Lebih dari sekadar aturan, kode etik ini adalah manifestasi dari nilai-nilai Islam yang mendasari praktik profesional. Dengan menerapkan kode etik secara konsisten, auditor syariah tidak hanya menjalankan fungsi profesionalnya dengan baik, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan dalam sistem keuangan Islam.

Sebagai institusi yang berbasis kepercayaan dan nilai agama, audit syariah harus dipimpin oleh para profesional yang mengedepankan etika dan moral tinggi. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tentang kode etik Islam perlu menjadi prioritas agar kualitas audit syariah terus meningkat dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Referensi

1. AAOIFI. (2021). Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions. Bahrain: AAOIFI.

2. Haniffa, R., & Hudaib, M. (2007). Exploring the Ethical Identity of Islamic Banks via Communication in Annual Reports. Journal of Business Ethics, 76(1), 97--116.

3. Haryanto, A., & Rahmawati. (2020). Kompetensi Auditor Syariah dalam Menghadapi Tantangan Audit Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 24(2), 145--160.

4. Nasution, A. (2019). Integrasi Nilai-nilai Syariah dalam Standar Audit: Telaah terhadap Peran Auditor Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(3), 451--468.

5. Wulandari, S., & Khasanah, N. (2021). Kualifikasi dan Kompetensi Auditor Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Keuangan Islam. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 6(2), 67--75.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun