Â
Kesimpulan
Kode etik akuntan Islam adalah pilar moral yang fundamental dalam menjaga integritas audit syariah. Lebih dari sekadar aturan, kode etik ini adalah manifestasi dari nilai-nilai Islam yang mendasari praktik profesional. Dengan menerapkan kode etik secara konsisten, auditor syariah tidak hanya menjalankan fungsi profesionalnya dengan baik, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan dalam sistem keuangan Islam.
Sebagai institusi yang berbasis kepercayaan dan nilai agama, audit syariah harus dipimpin oleh para profesional yang mengedepankan etika dan moral tinggi. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tentang kode etik Islam perlu menjadi prioritas agar kualitas audit syariah terus meningkat dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Referensi
1. AAOIFI. (2021). Code of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions. Bahrain: AAOIFI.
2. Haniffa, R., & Hudaib, M. (2007). Exploring the Ethical Identity of Islamic Banks via Communication in Annual Reports. Journal of Business Ethics, 76(1), 97--116.
3. Haryanto, A., & Rahmawati. (2020). Kompetensi Auditor Syariah dalam Menghadapi Tantangan Audit Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, 24(2), 145--160.
4. Nasution, A. (2019). Integrasi Nilai-nilai Syariah dalam Standar Audit: Telaah terhadap Peran Auditor Syariah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 10(3), 451--468.
5. Wulandari, S., & Khasanah, N. (2021). Kualifikasi dan Kompetensi Auditor Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Keuangan Islam. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 6(2), 67--75.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI