3. Keadilan ('Adl)
Keadilan dalam konteks audit syariah mengharuskan auditor bertindak objektif tanpa memihak dan memberikan penilaian yang adil atas kondisi keuangan serta kepatuhan syariah lembaga yang diaudit. Auditor tidak boleh terpengaruh oleh tekanan eksternal atau kepentingan pribadi.
Â
Ilustrasi: Integritas Auditor Syariah dalam Praktik
Bayangkan seorang auditor syariah yang menemukan praktik pembiayaan dengan bunga tersembunyi di sebuah bank syariah. Meskipun secara bisnis hal tersebut menguntungkan lembaga, auditor yang memegang kode etik Islam akan mengangkat masalah ini secara terbuka. Dia sadar, jika menyembunyikan pelanggaran ini, ia bukan hanya melanggar standar profesional, tetapi juga berdosa secara agama. Kejujuran dan keberanian moral menjadi alat untuk menjaga kemurnian sistem keuangan Islam yang dipercaya masyarakat.
Â
Kode Etik dan Kepercayaan Masyarakat
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam industri keuangan syariah. Sebuah studi oleh Haniffa dan Hudaib (2007) menunjukkan bahwa integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan sangat menentukan persepsi publik terhadap kredibilitas lembaga syariah. Auditor yang mengimplementasikan kode etik secara konsisten dapat menjadi benteng terakhir yang menjaga reputasi lembaga.
Kode etik profesi yang kuat juga berfungsi untuk mencegah korupsi dan penyelewengan, yang selama ini menjadi momok bagi banyak industri keuangan. Dalam konteks audit syariah, hal ini berarti menolak segala bentuk manipulasi data, kolusi, atau kompromi dengan kepentingan bisnis yang melanggar prinsip syariah.
Â
1. Kode Etik Akuntan Islam dalam Perspektif Modern