Monopoli Hanya satu vendor besar menang.
Diskresi Keputusan teknis tertutup dan tidak diaudit publik.
Akuntabilitas lemah Tak ada konsekuensi meski sistem gagal.
1. Apa itu e-SPT Cortex?
e-SPT Cortex adalah singkatan dari Electronic Surat Pemberitahuan berbasis Core Tax Administration System yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia. Sistem ini merupakan bagian dari reformasi digitalisasi pajak nasional dalam rangka memperkuat layanan dan pengawasan perpajakan.
Secara teknis dan fungsional, e-SPT Cortex adalah bagian dari aplikasi Coretax, yang merupakan sistem inti pajak (core tax system) dengan kemampuan:
Pelaporan pajak secara digital (SPT masa dan tahunan) untuk semua jenis pajak.
Pemrosesan dan integrasi data wajib pajak (WP), termasuk data NPWP, NIK, e-faktur, dan e-bupot dalam satu platform.
Pengawasan kepatuhan WP dengan metode digital forensik dan machine learning.
Analisis risiko atas pelaporan WP dengan pemodelan prediktif.