1. Pendahuluan: Konteks dan Urgensi
Sejak awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan sistem pelaporan SPT elektronik terpadu berbasis Coretax (Cortex). Sistem ini menggantikan aplikasi lama (e-Filing, e-SPT, dan e-Faktur) yang sebelumnya digunakan wajib pajak (WP) dalam pelaporan dan pemungutan pajak.
Modernisasi perpajakan ini diharapkan mempercepat transformasi digital, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan mengefisienkan pelayanan pajak. Namun, di balik idealisme itu, muncul dua isu krusial:
Pertama, implementasi sistem Coretax mengalami banyak kendala teknis dan prosedural yang merugikan WP, terutama UMKM.
Kedua, muncul indikasi adanya dugaan korupsi dalam pengadaan sistem, mulai dari mark-up hingga gratifikasi.
Kedua isu ini harus dianalisis dalam kerangka keadilan fiskal dan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Kritik Keadilan dalam Penyampaian eSPT Coretax
A. Keadilan Prosedural
Sistem Coretax dirancang dengan user interface terpadu, tetapi bug teknis, latensi tinggi, dan error login justru menyulitkan WP.
WP yang tidak memiliki akses IT atau literasi digital yang rendah mengalami hambatan serius, namun tetap dikenai sanksi administratif jika terlambat.