Mohon tunggu...
Mita Audia Rahman
Mita Audia Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember

Hallol saya Mita Audia Rahman. Saya Mahasiswa Magister Akuntansi Pasca Sarjana Universitas Jember.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bolehkah akad ijarah dalam sistem sewa Surf Board diterapkan kepada turis non muslim, apakah sah?

20 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 14 Juni 2025   10:51 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Agaliving Surf Camp, Medewi

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Dari dalil-dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa akad ijarah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti adanya kejelasan objek, imbalan yang halal dan disepakati, serta tidak mengandung unsur gharar atau riba.

B.Rukun Ijarah 

Rukun ijarah adalah sebagai berikut:

a.Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu orang yang berakad (Aqid), sighat, manfaat, dan upah.

b.Orang yang melakukan akad (mu’jir dan mustajir). Mu’jir adalah sebutan bagi yang memberikan upah atau yang menyewa, sedangkan Musta’jir adalah sebutan bagi orang yang menerima upah. Mereka disyaratkan mengetahui manfaat dari barang/jasa yang diakadkan, berakal, dan dapat membedakan baik-buruk.

c.Sigat, yakni ijab dan qabul yang merupakan pernyataan janji persetujuan. d. Barang/jasa yang diakadkan harus memiliki manfaat yang jelas, dan manfaatnya tidak boleh bertentangan dengan hukum syar’i.

d.Upah harus jelas atau sudah diketahui jumlahnya. Terdapat dua metode pembayaran upah, diantaranya bergantung pada kinerja objek (al-ujrah) dan tidak bergantung pada kinerja objek (al- ju’alah.) (Saprida et al., 2023).

C.Menyewakan Surfboard Kepada Non-Muslim

Islam tidak melarang umat Muslim bertransaksi bisnis dengan non-Muslim, termasuk dalam akad ijarah, selama:

a.Barang/jasa yang disewakan bukan alat untuk maksiat langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun