“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Dari dalil-dalil tersebut, para ulama sepakat bahwa akad ijarah diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti adanya kejelasan objek, imbalan yang halal dan disepakati, serta tidak mengandung unsur gharar atau riba.
B.Rukun Ijarah
Rukun ijarah adalah sebagai berikut:
a.Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun dan syarat ijarah ada empat, yaitu orang yang berakad (Aqid), sighat, manfaat, dan upah.
b.Orang yang melakukan akad (mu’jir dan mustajir). Mu’jir adalah sebutan bagi yang memberikan upah atau yang menyewa, sedangkan Musta’jir adalah sebutan bagi orang yang menerima upah. Mereka disyaratkan mengetahui manfaat dari barang/jasa yang diakadkan, berakal, dan dapat membedakan baik-buruk.
c.Sigat, yakni ijab dan qabul yang merupakan pernyataan janji persetujuan. d. Barang/jasa yang diakadkan harus memiliki manfaat yang jelas, dan manfaatnya tidak boleh bertentangan dengan hukum syar’i.
d.Upah harus jelas atau sudah diketahui jumlahnya. Terdapat dua metode pembayaran upah, diantaranya bergantung pada kinerja objek (al-ujrah) dan tidak bergantung pada kinerja objek (al- ju’alah.) (Saprida et al., 2023).
C.Menyewakan Surfboard Kepada Non-Muslim
Islam tidak melarang umat Muslim bertransaksi bisnis dengan non-Muslim, termasuk dalam akad ijarah, selama:
a.Barang/jasa yang disewakan bukan alat untuk maksiat langsung.