Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional (2)

1 Desember 2019   06:30 Diperbarui: 1 Desember 2019   06:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 14 juga menyatakan bahwa pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti tertuang dalam pasal ini manfaat JKN terdiri dari 2 yaitu manfaat Medis dan akomodasi.

  • Manfaat medis sesuai dengan pasal 19 UU 40 tahun 2004 adalah pemenuhan pelayanan kesehatan dasar
  • Manfaat akomodasi diatur dalam pasal 23 UU 40 tahun 2004 adalah diberikan kelas standar saat ini yang untuk manfaat medis adalah sesuai dengan indikasi medis tanpa batas dan untuk manfaat akomodasi terdapat kelas 1,2 dan 3.

Pemerintah kedepannya mungkin akan mengatur regulasi tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar untuk seluruh peserta (hanya satu kelas).

Fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Dari hasil temuan audit BPKP tahun 2018 terhadap DJS kesehatan menunjukan adanya potensi fraud  di Fasilitas Kesehatan.

Selama ini regulasi baru mengatur sebatas pencegahan belum mengatur bagaimana mendeteksi dan penindakan.

Permenkes 16 tahun 2019, tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan.

Ada 5 komponen yang menyebabkan fraud, komponen itu, bisa di peserta, BPJS Kesehatan, Pemberi Pelayanan Kesehatan/Faskes, Penyedia obat dan alat kesehatan, pemangku kepentingan lain.

Memang harus diperlukan suatu sistem untuk mencegah terjadinya kecurangan /fraud dan mekanisme penyelesaian jika terjadi fraud.

Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi kebijakan dan prosedur meliputi :

  • Transparansi
  • Kendali mutu dan kendali biaya
  • Mekanisme pengaduan masyarakat (whistle blowing system) dan tindak lanjutnya
  • Mekanisme deteksi dini , audit dan investigasi internal.
  • Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.

Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi budaya yaitu, Pembangunan dan penerapan nilai-nilai organisai dan kode etik, Peningkatan pengetahuan dan kompetensi terkait kebijakan dan budaya organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun