Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional (2)

1 Desember 2019   06:30 Diperbarui: 1 Desember 2019   06:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan Defisit

Sejak dimulainya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014, Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit dan cenderung meningkat. Pemerintah melalukan intervensi melalui suntikan dana untuk pengendalian defisit, namun sampai saat ini belum mampu untuk menanggulangi defisit yang ada.

Prediksi dari beberapa pengamat dan dari kementerian kesehatan defisit sampai dengan akhir Desember 2019 diperkirakan mencapai angka 32 T, jika tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah, berikut perkembangan defisit yang terjadi dari tahun ke tahun, 2015 defisit 1,9 T, tahun 2016 defisit 9,4 T, tahun 2017 defisit 6,7 T, tahun 2018 defisit 13,8 T dan tahun 2019 sampai september 2019 defisit 19,4 T.

Upaya Jangka Pendek Penaggulangan Defisit

Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2013 dimana pada PP ini mengatakan bahwa, dalam kondisi defisit Pemerintah dapat melakukan beberapa hal, antara lain, melakukan penyesuaian paket manfaat, di sini dikatakan penyesuaian manfaat JKN dipandang tidak sesuai dengan semangat UHC.

Yang kedua yang dilakukan Pemerintah adalah melakukan Penyesuaian Besaran Iuran, disini dilakukan koreksi besaran iuran merupakan langkah fundamental untuk menjaga sustainabilitas program, terakhir dengan menerbitkan Perpres no. 75 Tahun 2019, yang ketiga yang dilakukan Pemerintah adalah pemberian suntikan dana tambahan, adapun suntikan dana yang telah diberikan pada tahun 2015 sebesar 5 T, 2016 sebesar 6,8 T, tahun 2017 sebesar 3,6 T dan tahun 2018 sebesar 10,2 T

Implementasi Kebijakan Penyesuaian Iuran

Untuk kesinambungan program Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah tentunya berkeinginan.

  • BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan kolektabilitas iuran
  • Penyesuaian iuran diharapkan dapat memberikan ruang bagi fasilitas kesehatan untuk mengembangkan pelayanan kesehatan yang bermutu pada peserta.
  • BPJS Kesehatan bersama Pemerintah terus melakukan sosialisasi terhadap kenaikan iuran dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta
  • Kedepannya seluruh masyarakat diharapkan dapat lebih sadar untuk menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup sehat dan tertib membayar iuran JKN.
  • Mengembangkan alternatif pembiayaan seperti mekanisme filantropi untuk membantu peserta yang menunggak atau sulit membayar iuran.

Strategi Intervensi JKN

Pasal 34 UUD 1945 menyatakan, Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Sementara kebijakan yang ada kepesertaan JKN KIS adalah bersifat wajib untuk seluruh masyarakat, tentunya ini tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 34 tersebut.

Sedangkan UU nomor 40 tahun 2004, pasal 13, menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun