Mohon tunggu...
Misbah Murad
Misbah Murad Mohon Tunggu... O - "Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jaminan Kesehatan Nasional (2)

1 Desember 2019   06:30 Diperbarui: 1 Desember 2019   06:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan Defisit

Sejak dimulainya pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional pada tahun 2014, Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola BPJS Kesehatan selalu mengalami defisit dan cenderung meningkat. Pemerintah melalukan intervensi melalui suntikan dana untuk pengendalian defisit, namun sampai saat ini belum mampu untuk menanggulangi defisit yang ada.

Prediksi dari beberapa pengamat dan dari kementerian kesehatan defisit sampai dengan akhir Desember 2019 diperkirakan mencapai angka 32 T, jika tidak dilakukan intervensi oleh pemerintah, berikut perkembangan defisit yang terjadi dari tahun ke tahun, 2015 defisit 1,9 T, tahun 2016 defisit 9,4 T, tahun 2017 defisit 6,7 T, tahun 2018 defisit 13,8 T dan tahun 2019 sampai september 2019 defisit 19,4 T.

Upaya Jangka Pendek Penaggulangan Defisit

Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2013 dimana pada PP ini mengatakan bahwa, dalam kondisi defisit Pemerintah dapat melakukan beberapa hal, antara lain, melakukan penyesuaian paket manfaat, di sini dikatakan penyesuaian manfaat JKN dipandang tidak sesuai dengan semangat UHC.

Yang kedua yang dilakukan Pemerintah adalah melakukan Penyesuaian Besaran Iuran, disini dilakukan koreksi besaran iuran merupakan langkah fundamental untuk menjaga sustainabilitas program, terakhir dengan menerbitkan Perpres no. 75 Tahun 2019, yang ketiga yang dilakukan Pemerintah adalah pemberian suntikan dana tambahan, adapun suntikan dana yang telah diberikan pada tahun 2015 sebesar 5 T, 2016 sebesar 6,8 T, tahun 2017 sebesar 3,6 T dan tahun 2018 sebesar 10,2 T

Implementasi Kebijakan Penyesuaian Iuran

Untuk kesinambungan program Jaminan Sosial Nasional, Pemerintah tentunya berkeinginan.

  • BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program JKN diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan dan kolektabilitas iuran
  • Penyesuaian iuran diharapkan dapat memberikan ruang bagi fasilitas kesehatan untuk mengembangkan pelayanan kesehatan yang bermutu pada peserta.
  • BPJS Kesehatan bersama Pemerintah terus melakukan sosialisasi terhadap kenaikan iuran dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta
  • Kedepannya seluruh masyarakat diharapkan dapat lebih sadar untuk menjaga kesehatannya dengan menerapkan pola hidup sehat dan tertib membayar iuran JKN.
  • Mengembangkan alternatif pembiayaan seperti mekanisme filantropi untuk membantu peserta yang menunggak atau sulit membayar iuran.

Strategi Intervensi JKN

Pasal 34 UUD 1945 menyatakan, Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Sementara kebijakan yang ada kepesertaan JKN KIS adalah bersifat wajib untuk seluruh masyarakat, tentunya ini tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 34 tersebut.

Sedangkan UU nomor 40 tahun 2004, pasal 13, menyatakan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS .

Pasal 14 juga menyatakan bahwa pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Seperti tertuang dalam pasal ini manfaat JKN terdiri dari 2 yaitu manfaat Medis dan akomodasi.

  • Manfaat medis sesuai dengan pasal 19 UU 40 tahun 2004 adalah pemenuhan pelayanan kesehatan dasar
  • Manfaat akomodasi diatur dalam pasal 23 UU 40 tahun 2004 adalah diberikan kelas standar saat ini yang untuk manfaat medis adalah sesuai dengan indikasi medis tanpa batas dan untuk manfaat akomodasi terdapat kelas 1,2 dan 3.

Pemerintah kedepannya mungkin akan mengatur regulasi tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar untuk seluruh peserta (hanya satu kelas).

Fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Dari hasil temuan audit BPKP tahun 2018 terhadap DJS kesehatan menunjukan adanya potensi fraud  di Fasilitas Kesehatan.

Selama ini regulasi baru mengatur sebatas pencegahan belum mengatur bagaimana mendeteksi dan penindakan.

Permenkes 16 tahun 2019, tentang pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) serta pengenaan sanksi administrasi terhadap kecurangan (fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan.

Ada 5 komponen yang menyebabkan fraud, komponen itu, bisa di peserta, BPJS Kesehatan, Pemberi Pelayanan Kesehatan/Faskes, Penyedia obat dan alat kesehatan, pemangku kepentingan lain.

Memang harus diperlukan suatu sistem untuk mencegah terjadinya kecurangan /fraud dan mekanisme penyelesaian jika terjadi fraud.

Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi kebijakan dan prosedur meliputi :

  • Transparansi
  • Kendali mutu dan kendali biaya
  • Mekanisme pengaduan masyarakat (whistle blowing system) dan tindak lanjutnya
  • Mekanisme deteksi dini , audit dan investigasi internal.
  • Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.

Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi budaya yaitu, Pembangunan dan penerapan nilai-nilai organisai dan kode etik, Peningkatan pengetahuan dan kompetensi terkait kebijakan dan budaya organisasi.

Pencegahan kecurangan yang pertama dari sisi organisasi yaitu, Tim Pencegahan (struktur, fungsi, tugas, wewenang).

Pencegahan dan penanganan fraud

Dalam Permenkes 16 tahun 2019, sudah mengatur pencegahan dan penanganan fraud, sistem pencegahan, untuk BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan Fasilitas kesehatan harus :

  • Penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan fraud
  • Pengembangan budaya pencegahan fraud
  • Orientasi kendali mutu dan kendali biaya
  • Pembentukan tim pencegahan kecurangan

Sedangkan penanganan fraud meliputi

  • Deteksi kecurangan
  • Penyelesaian kecurangan meliputi ( rekomendasi perbaikan dan pengenaan sanksi administratif).

Untuk hal ini dibentuk Tim bersama tingkat pusat (KPK-Kemenkes dan BPJS Kesehatan).

Semoga program ini berjalan dengan baik sesuai dengan amanah Undang-Undang, Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.

Bogor, 01122019

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun