Rasulullah SAW bersabda : "Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya"Â (HR. Abu Dawud, Tirmizi, dan Ahmad)
Diriwayatkan pula oleh Abu Yusuf dalam Al - Kharaj : "Barang siapa memiliki tanah lalu tidak digarapnya selama tiga tahun, maka tanah itu diambil dan diberikan kepada orang lain".
Islam menegaskan bahwa tanah bukan komoditas untuk disimpan, tetapi amanah yang harus digunakan untuk meningkatkan produksi, mewujudkan ketahanan pangan, dan mendistribusikan kepentingan secara adil. Dan dalam Islam seorang pemimpin "Khalifah" bukan sekedar pengatur administratif, tetapi adalah sosok penanggung jawab amanah dari Allah SWT. Ia menjalankan kekuasaan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan untuk menegakkan hukum - hukum Allah SWT dan mengurusi kepentingan umat dengan tanggung jawab dan rasa takut kepada Allah SWT, sehingga berorientasi ibadah bukan kepentingan duniawi.
Inilah yang menjadikan sistem Khilafah dirindukan, karena mampu menghadirkan pemerataan kesejahteraan secara adil, menghapus ketimpangan kepemilikan tanah, dan menjadikan negara sebagai pelayan umat, bukan korporasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI