Mohon tunggu...
Kasminah
Kasminah Mohon Tunggu... Ibu Rumah Tangga

Selalu semangat menuntut ilmu, karena ilmu tidak mengenal batas usia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tanah Terlantar 2 Tahun Diambil Negara, Jalan Menuju Kemajuan atau Konflik?

31 Juli 2025   09:50 Diperbarui: 31 Juli 2025   09:50 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Lahan Kosong (Sumber: antara.com)

4. Fungsi sosial hak atas tanah tidak lagi terpenuhi.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ART/ BPN, Harizon Mokodo Ropis, turut menegaskan bahwa seluruh jenis hak atas tanah yang diatur dalam hukum pertanahan Indonesia berpotensi menjadi tanah terlantar, termasuk Hak Milik, HGB, HGU, HPL, dan Hak Pakai selama memenuhi unsur - unsur yang ditentukan dalam regulasi.

Adapun untuk pengambilalihan dilakukan dengan beberapa tahap ungkap Menteri Nusron, mulai dari peringatan hingga pengambilalihan, yaitu dilakukan kurang lebih 587 hari. Langkah pertama adalah BPN akan mengirim surat, tiga bulan diberi kesempatan, dan apabila dalam tiga bulan berikutnya masih tidak ada aktifitas, akan diberikan surat peringatan pertama. Tiga bulan selanjutnya dikirim surat kedua, jika masih tidak ada keterangan maka akan diberikan surat peringatan kedua, dan selanjutnya sampai ketiga, dan enam bulan untuk melakukan perundingan. Jika masih tidak ada aktifitas juga maka pemerintah akan menetapkannya menjadi tanah terlantar.

Pernyataan - pernyataan tersebut memicu diskusi dikalangan masyarakat, khususnya terkait ketenangan pemilik tanah warisan, tanah kosong, maupun tanah pribadi yang belum dipergunakan.

Permasalahan pertanahan yang kian kompleks

Meskipun pemerintah telah menertibkan sejumlah regulasi pertanahan, namun permasalahan agraria dimasyarakat masih menunjukkan kompleksitas yang tinggi. Adapun diantaranya :

 

- Kasus yang sempat viral yaitu penguasaan lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisiska (BMKG) di Tangerang oleh sekelompok preman. Tanah tersebut terbengkalai, tidak dikelola, tidak memiliki perencanaan yang jelas, sehingga berujung pada kerugian masyarakat.

 

- Banyak HGU dan HGB yang diketahui dibiarkan, tanahnya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya selama bertahun - tahun bahkan puluhan tahun. Dalam pernyataannya Menteri Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 60 keluarga konglomerat di Indonesia yang melakukan monopoli atas tanah bersertifikat. Penguasaan besar - besaran ini memicu ketimpangan struktural dalam akses tanah oleh rakyat kecil.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun