Padahal, standar kelayakan sarana dan prasarana pendidikan telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2007. Regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar minimum, antara lain:
Struktur bangunan yang stabil, kokoh, dan mampu menahan guncangan.
Atap yang kuat, aman, serta tidak bocor untuk melindungi seluruh aset dan pengguna di dalamnya.
-
Sarana lain yang menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
Renovasi Mendesak Sebelum Menelan Korban
Membiarkan kerusakan ini berlarut-larut sama dengan menempatkan siswa dan guru dalam risiko permanen. Potensi atap ambruk, terutama di ruang kelas 2, bukanlah sebuah hipotesis, melainkan ancaman nyata yang menunggu waktu.
Kekhawatiran ini turut disuarakan oleh wali murid. "Jangan tunggu sampai ada korban. Anak-anak butuh sekolah yang aman, bukan sekadar gedung berdiri," kata salah satu wali murid dengan nada cemas.
SDN Komis 1 adalah cermin dari ironi pendidikan di daerah, semangat belajar anak-anak yang tinggi terpaksa berhadapan dengan abainya perhatian pada infrastruktur dasar. Renovasi total bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. Pendidikan yang berkualitas dimulai dari ruang belajar yang aman sebuah hak dasar yang kini belum sepenuhnya dirasakan oleh siswa di SDN Komis 1.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI