Mohon tunggu...
Andre Setiawan
Andre Setiawan Mohon Tunggu... Jurnalis Independen (Otodidak, tanpa naungan instansi)

Saya seorang jurnalis independen yang belajar secara otodidak dan tidak terikat pada institusi media mana pun. Memiliki minat besar terhadap isu-isu sosial, hak masyarakat kecil, lingkungan, dan transparansi kebijakan publik. Saya senang menulis artikel investigasi, membuat analisis kritis, serta mendalami berbagai perspektif dari akar rumput.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dprd Sampang Soroti Kejanggalan Pemberhentian Kadus Tlagah

21 September 2025   18:52 Diperbarui: 21 September 2025   18:52 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SAMPANG - Polemik pemberhentian Abd. Syakur dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Lon Sabe, Desa Tlagah, Banyuates, Sampang, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Sampang menilai keputusan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tlagah tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi memicu gejolak sosial di tingkat akar rumput.

Pemberhentian yang dinilai sepihak ini memicu reaksi keras dari warga Dusun Lon Sabe, yang kemudian melayangkan surat keberatan resmi. Langkah warga ini mendapat dukungan penuh dari lembaga legislatif setempat, yang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan.

Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, H. Abdussalam, menegaskan lembaganya tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga Lon Sabe yang menolak keputusan yang dianggap cacat prosedur tersebut. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang jelas dan mekanisme yang transparan.

"Saya selaku Komisi I DPRD Sampang siap mengawal warga Dusun Lon Sabe. Pemecatan sepihak ini janggal dan tidak bisa dibiarkan," tegas H. Abdussalam saat dikonfirmasi pada Minggu (21/9/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengapresiasi langkah proaktif warga dalam menyalurkan keberatan melalui jalur formal. Baginya, tindakan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial yang sehat terhadap kebijakan yang berpotensi merugikan tatanan masyarakat.

"Benar langkah warga mengajukan keberatan. Ini bentuk perlawanan terhadap keputusan sewenang-wenang," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam polemik ini. Agenda pemanggilan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dasar dan prosedur pemberhentian Abd. Syakur.

Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain:

  • Pj Kepala Desa Tlagah

  • Camat Banyuates

  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang

"Semua pihak akan segera kami panggil agar masalah ini jelas. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," tambah Abdussalam. Pemanggilan ini diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi untuk mencegah preseden buruk dalam administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Sampang.

Lebih jauh, H. Abdussalam menyoroti konteks yang lebih luas dibalik carut-marut pemerintahan desa. Ia menuding bahwa kekisruhan ini merupakan dampak langsung dari kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tanpa kejelasan jadwal.

Menurutnya, kekosongan kepemimpinan definitif di banyak desa menciptakan celah bagi munculnya kebijakan-kebijakan kontroversial oleh penjabat kepala desa, yang pada akhirnya meresahkan warga.

"Carut-marut di desa ini karena Pemkab Sampang melakukan pembiaran terhadap Pilkades. Akibatnya, rakyat yang jadi korban," pungkasnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun