Mohon tunggu...
Marshanda Apriyudsy
Marshanda Apriyudsy Mohon Tunggu... Penulis - Bachelor of Law (Mahasiswi lulusan Ilmu Hukum)

Mahasiswi lulusan ilmu hukum yang tertarik untuk mencari tau tentang semua hal yang berkaitan dengan hukum. dan seorang yang ingin terus berbagi informasi untuk banyak orang agar ilmunya dapat bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mau Membagikan Warisan? Ini dia 3 Syarat Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata

28 Juni 2021   21:05 Diperbarui: 28 Juni 2021   21:10 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlu diketahui,ketika halnya masih terdapat pewaris golongan 1 maka pewaris golongan 2,pewaris golongan 3,dan pewaris golongan 4 akan terhalang untuk mendapatkan harta warisan,dan begitu seterusnya sampai kepada pewaris golongan 4.

Terdapat harta warisan

Harta warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris ketika pewaris meninggal dunia. Harta warisan akan diturunkan kepada ahli waris si pewaris. Harta warisan dapat berupa barang ataupun benda yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Apabila halnya pewaris tidak memiliki ahli waris maka harta warisannya akan di urus dan dikelola oleh Balai Harta Peninggalan.

Mau tau apalagi nih seputar dunia hukum? Nanti akan kita bahas. Sekian informasi yang dapat saya sampaikan semoga membantu dan dapat bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun