Mau Membagikan Warisan? Ini dia 3 Syarat Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata
28 Juni 2021 21:05Diperbarui: 28 Juni 2021 21:104150
Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan oleh pewaris,yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris. Lalu apa yang dimaksud pewarisan? Pada intinya pewarisan merupakan proses pemindahan harta warisan beserta hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan diatur di dalam buku II KUHPerdata,diatur di dalam 300 pasal mulai dari pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUHPerdata. Â Di Indonesia mengenal 3 sistem pewarisan yaitu menurut hukum perdata,menurut hukum islam dan juga menurut hukum adat. Namun kali ini kita akan membahas sistem pewarisan menurut hukum perdata.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.