Pertanyaan: Salam Keadilan Bapak Andri Marpaung SH, perkenalkan saya Makarim Hadiputro di dari Jakarta Timur, saya adalah pekerja di sebuah perusahaan di Jakarta Selatan, baru-baru ini sedang hangat diperbincangkan mengenai Omnibus law yang mana sedang  dalam Rancangan Undang-Undang dan banyak ditentang para pekerja karena dianggap tidak memihak kepada pekerja. Mohon penjelasannya Pak !. Terimakasih.
Pembahasan: Terimakasih atas pertanyaan Bapak, pada kesempatan ini saya Andri Marpaung akan menjawabnya, akan tetapi sebelum menjawab pertanyaan bapak saya terlebih dahulu menjelasakan apa yang dimaksud dengan Omnibus law atau omnibus bill.
Omnibus Law berasal dari kata omnibus dan law. Kata omnibus berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti "untuk semuanya" atau "banyak". Bila digandeng dengan kata law, yang berarti hukum, maka Omnibus Law dapat didefinisikan sebagai hukum untuk semua.Â
Kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang hangat diperbincangkan dan memndapatkan penolakan dari dikalangan masyarakat khusunya pekerja/buruh.Â
Dimana dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja disatu sisi dapat mendongkrak perkembangan perekonomian dengan dipermudahnya investasi bagi para pengusaha, sehingga para pengusaha tergiur berinvestasi di Indonesia, akan tetapi disisi lain justru mempersulit pekerja Pasalnya dalam RUU tersebut Omnibus Law tidak melindungi hak-hak pekerja. Adapun kelemahan dimaksud adalah sebagai berikut: Selanjutnya kunjungi RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Harus Lindungi Hak-Hak Pekerja/Buruh