Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Desa Jadi Agunan Bank: Aneh Tapi Nyata di Indonesia

17 September 2025   08:17 Diperbarui: 17 September 2025   08:17 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keempat, jika terbukti penipuan atau penyalahgunaan wewenang, proses pidana dan perdata jangan dipangkas demi "efisiensi". Sanksi harus tegas agar tidak ada insentif menggadaikan desa demi keuntungan segelintir.

Ringkasan Kasus dan Pelajaran

Fenomena desa menjadi agunan bank bukan hanya terjadi di Sukawangi, Bogor, tetapi juga di tempat lain. Di Randusari (Boyolali), tanah kas desa dibalik nama pribadi dan dijadikan jaminan kredit. Di Situbondo, sertifikat tanah warga dipakai sebagai agunan oleh kepala desa tanpa izin. Bahkan, regulasi terbaru (PMK 49/2025) memberi ruang agar Dana Desa bisa menjadi jaminan pinjaman koperasi desa. Kasus-kasus ini menunjukkan adanya celah hukum, lemahnya pengawasan, dan praktik birokrasi yang rapuh. Pemerintah harus melakukan audit nasional, memperkuat regulasi, serta melibatkan masyarakat agar desa tidak lagi menjadi korban permainan hutang dan sertifikat.

Hukum Tanpa Nurani

Kutipan yang pas di sini datang dari nasihat klasik: "Hukum tanpa keadilan adalah kekerasan" --- para filsuf modern menekankan bahwa aturan teknis harus ditempa oleh nalar etis.

Jika desa bisa menjadi agunan, itu pertanda ada sesuatu yang patah antara aturan dan nurani. Negara harus memperbaiki itu sebelum lebih banyak "desa" berubah menjadi sekadar kolom di neraca bank.

Kalau tidak, bukan hanya Sukawangi yang luka---kita semua yang mengaku beradab akan kehilangan harga diri hukum kita sendiri.***MG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun