Sedangkan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, adalah tindakan menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang dapat dibuktikan tidak benar, dan dilakukan dengan niat untuk merusak nama baiknya. Dalam konteks digital, UU ITE Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat pidana jika menyebarkan konten elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Perlu diketahui bahwa, kalau orang menyampaikan keraguan atau bertanya, itu bisa dianggap kritik. Tapi kalau menyatakan secara pasti bahwa 'ini ijazah palsu' tanpa bukti kuat, itu sudah masuk ranah fitnah.
---
Apakah Laporan Jokowi Layak?
Pertanyaan penting yang muncul adalah: apakah langkah Jokowi melaporkan kasus ini ke polisi layak dan proporsional?
Secara hukum, jawabannya adalah ya. Sebagai warga negara yang merasa dirugikan, Jokowi memiliki hak hukum yang sama dengan siapapun untuk melindungi reputasinya. Ia tidak melaporkan ketika masih menjabat presiden, mungkin demi menghindari kesan penyalahgunaan kekuasaan. Barulah setelah tak lagi memegang kekuasaan, ia mengajukan laporan, sesuai jalur hukum.
Namun secara etika demokrasi, perlukah laporan pidana diajukan terhadap pihak-pihak yang mengangkat isu ini secara publik?
Banyak pengamat mengingatkan bahwa langkah pidana bisa menimbulkan efek jera tidak hanya pada pelaku fitnah, tapi juga kepada masyarakat umum yang hendak mengkritik. Jika tidak dibedakan secara jelas, ini berisiko membungkam opini publik yang sah.
Di lain pihak kita juga harus hati-hati. Jangan serta-merta menganggap semua kritik itu suci dan tidak bisa disentuh hukum. Fitnah yang berulang-ulang dan dilakukan dengan narasi manipulatif juga bisa menghancurkan kualitas demokrasi.
---
Kebebasan Berpendapat dan Batas Hukumnya