Mohon tunggu...
Abdurohman Sani
Abdurohman Sani Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Esensi Hukum di Balik Kebebasan dalam Perspektif Tasauf Falsafi

21 Desember 2022   11:54 Diperbarui: 21 Desember 2022   12:14 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

ow tentu tidak demikian kesimpulannya...

Mari kita lanjutkankan kepada ilustrasi dialog empiris mengesan suatu konflik terhadap perbuatan-perbuatan hukum diantara subjek-subjek hukum, selanjutnya akan kita wakilkan dengan "Subjek A dan Subjek B ;

ILUSTRASI 2

Subjek A : "berdasarkan dialog diatas saya bisa berbuat apa saja terhadapmu (subjek B)!"

Subjek B : "berdasarkan perkataanmu pula aku juga memiliki kebebasan untuk merespon apa saja terhadap perbuatanmu (subjek A)."

Dari ilustrasi 2 di atas tentu kita tidak melihat peran Hukum secara eksplisit. pertanyaannya "DIMANA HUKUM SAAT ITU?"


Mari kita telisik lebih jauh ;

Saat itu Hukum berfungsi sebagai penengah yang akan melindungi kedua Hak itu (A&B); "si A boleh berbuat apa saja dan si B pun demikian!."

Namun secara alami si B bisa saja merespon tindakan si A dengan berlebihan, disinilah Hukum hadir atau harus dihadirkan sebagai delegasi yang paling moderat agar kedua Hak terjaga dan atau terpenuhi selanjutnya inilah yang disebut 'maksud / tujuan Hukum'.

maksud hukum ini sejatinya tidak dibentuk manusia tapi dia lahir secara alami berdasarkan hak-hak indifidu yang menuju keseimbangan universal.

dari sini kita melihat dari arah mana hukum lahir, selanjutnya inilah yang kita sebut atau kita kenal sebagai 'SUMBER HUKUM'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun