Fenomena pinjaman online (pinjol) ternyata belum habis juga. Bukan saja karena Kompasiana menjadikan sebagai topik pilihan. Tetapi lagi dan lagi, kejadian akibat pinjol marak di berita online (baca disini).
Ada dua kejadian terakhir yang belum lama terjadi dan akibatnya sangat tragis (baca di sini). Korban pinjol hingga melakukan bunuh diri. Hal yang membuat prihatin kita semua.
Namun, bagi saya ada yang lebih mengagetkan lagi. Dua hari lalu saya diberi tahu oleh saudara saya.Â
Dia mendapat WA penagihan pinjol yang dilakukan oleh seseorang yang sangat dikenal.
Hmmm... antara percaya dan tidak. Saya juga dibuat heran karena peminjam ini masih muda, berpendidikan, punya pengalaman, dan belum punya tanggungan. Adalah hal yang mustahil jika orang ini tidak tahu risiko pinjol ilegal.
Terlebih beberapa waktu lalu, kita semua juga tahu masifnya media baik online, cetak, dan TV memberitakan semua hal tentang pinjol. Karenanya, sangat disayangkan masih saja ada orang tergoda atau nekat mengajukan pinjol. Seolah tak ada rasa takut dan jera. Entahlah.
Nah, meskipun terkesan "basi", izinkan saya menuliskan hal apa saja yang harus dipertimbangkan sebelum mengajukan pinjol:
1. Cek legalitas pinjol
Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya cek legalitasnya. Tak susah kok untuk mengeceknya. Caranya adalah mampir ke situs punya OJK (klik di sini).
Pinjol legal tentu lebih aman dibanding dengan pinjol ilegal. Baik dari segi data, cara penagihan, dan kekuatan hukumnya.