Mohon tunggu...
Sucahya Tjoa
Sucahya Tjoa Mohon Tunggu... Konsultan - Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Lansia mantan pengusaha dan konsultan teknik aviasi, waktu senggang gemar tulis menulis. http://sucahyatjoa.blogspot.co.id/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hong Kong

25 Agustus 2019   18:53 Diperbarui: 25 Agustus 2019   19:13 1144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Powell mengatakan bahwa implementasi "satu negara, dua sistem" di Hong Kong sangat efektif. "Hong Kong akan mendapat manfaat darinya dan rakyat Hong Kong akan mendapat manfaat darinya." "Secara keseluruhan, warga Hong Kong harus puas dengan pengaturan yang dibuat oleh Hukum Dasar. Setelah kembalinya Hong Kong, Daratan telah membantu dalam masa ekonomi Hong Kong yang sulit. Rakyat Hong Kong juga harus merasa puas. Menurut pendapat saya, hasil keseluruhan sangat positif."

Memang pada saat  itu dengan pesatnya perkembangan kota-kota di daratan Tiongkok, ada kekhawatiran bahwa Hong Kong akan secara bertahap kehilangan keunggulan aslinya. Dalam hal ini, Powell mengatakan bahwa dia tidak pernah berpikir bahwa Hong Kong akan kehilangan daya saing. "Proporsi ekonomi Hong Kong dalam ekonomi Tiongkok telah menjadi lebih kecil, tetapi Hong Kong tetap menjadi kota pusat penting bagi jasa keuangan, layanan hukum, dan ekonomi kelas atas Asia. Saya percaya Hong Kong akan terus memainkan peran ini."

Powell mengatakan: Aturan hukum independen dan sistem peradilan Hong Kong telah membuat perusahaan asing dan warga Hong Kong penuh kepercayaan di Hong Kong. Selama aturan hukum di Hong Kong tidak terganggu, itu akan terus berkembang. "Saya yakin bahwa Hong Kong akan tetap menjadi pusat layanan keuangan terkemuka di dunia. Mungkin di industri manufaktur dan transportasi, kota-kota lain di Tiongkok akan melampaui Hong Kong, tetapi lebih dari itu tidak berarti bahwa Hong Kong akan lenyap, Hong Kong dapat terus makmur."

Kerusuhan Hong Kong Kini 

Kerusuhan kali ini boleh dikatakan dimulai pada 12 Juni 2019, ada sebagian demonstran yang memprovokasi kekacauan di Distrik Admiralty dimana Pemerintahan  SAR dan Gedung Dewan Legislatif  SAR Hong Kong berada.

Menurut informasi yang diungkapkan, dipermukaan penyebabnya adalah disebabkan Pemerintah SAR Hong Kong membuat usulan tentang "Amandemen The Fugitive Offenders and Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Legislation (Amendment) Bill 2019" (UU Ekstradisi ).

Hong Kong saat ini telah melakukan perjanjian ekstradisi bilateral dengan 20 negara termasuk Inggris, AS dan Singapura, termasuk dengan yurisdiksi yang tidak dimiliki Tiongkok daratan dengan pengaturan semacam itu --- dan memberikan bantuan hukum kepada 32 negara lainnya.

UU untuk buronan saat ini, disahkan tepat sebelum serah terima Hong Kong tahun 1997 kepada kedaulatan Tiongkok, secara eksplisit menyatakan tidak mengajukan permohonan ekstradisi dan bantuan hukum kepada "Pemerintah Pusat Rakyat atau pemerintah dari bagian lain Republik Rakyat Tiongkok." (Sekitar seabad yang lalu, Inggris Hong Kong melakukan ekstradit terhadap Tiongkok, tetapi Tiongkok berhenti membuat permintaan karena harga diri.)

Di bawah peraturan tersebut, Hong Kong berkonsultasi dengan pemerintah pusat tentang permintaan yang diterimanya dari negara lain.

Pemerintah Hong Kong sekarang ingin meng-amandemen undang-undang untuk memungkinkan ekstradisi atas dasar kasus per kasus dengan negara-negara yang belum tercakup oleh kesepakatan bersama - dan ini akan mencakup daratan Tiongkok, menghilangkan pembatasan geografis pada RRT, saat ini aturan prospek untuk memindahkan tersangka ke Tiongkok telah menjadi titik pertikaian paling sengit sejauh ini, dengan banyak kritik mengatakan perubahan itu akan memungkinkan untuk mengekstradisi pesakitan ke Tiongkok daratan.

Tetapi amandemen yang diajukan oleh pemerintah SAR sedang dibingkai sebagai cara untuk memungkinkan pengiriman tersangka pelanggar ke tempat-tempat di mana negara (teritori) tersebut tidak memiliki perjanjian formal ekstradisi berdasarkan kasus per kasus atau per satu kali saja.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun