Mohon tunggu...
Majestine Shahna
Majestine Shahna Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Ekonomi Pembangunan Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relaksasi Kredit, Apakah Menjadi Sebuah Angin Segar?

9 Januari 2021   21:30 Diperbarui: 9 Januari 2021   21:48 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam finansial.bisnis.com menyatakan bahwa penarikan kendaran atau jaminan kredit tetap dapat dilakukan bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum terdampak COVID-19. Hal tersebut berlaku sepanjang bank atau perusahaan pembiayaan melakukan penarikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengatur relaksasi rekstrukturisasi kredit ini dimaksud lebih ditujukan kepada debitur kecil. Debitur kecil yang dimaksud adalah antara lain debitur di sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha mereka. Misalnya saja juga pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH). Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan 1 tahun tersebut dapat diberikan penundaan atau penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan ataupun asesmen bank atau leasing misal 3, 6, 9, atau 12 bulan.

Menurut data OJK, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp 904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Sebagai gambaran, berikut syarat dan ketentuan yang ditentukan oleh bank Mandiri terkait kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini. Ketentuan tersebut antara lain:

  1. Nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar, bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak COVID-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan driver online.
  5. Penetapan kolektabilitas kredit didasarkan pada ketetapan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Lebih lengkapnya, sekretaris perusahaan bank Mandiri, Rully Setiawan dalam keuangan.kontan.co.id menyatakan bahwa untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

Sementara itu, sebagai gambaran lain, kriteria nasabah yang dapat mengajukan relaksasi restrukturisasi kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah sebagai berikut:

  1. Debitur UMKM BRI yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena debitur atau usahanya terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara lansgung ataupun tidak langsung.
  2. Usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal yang bersangkutan memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan.

Sementara itu, sektor ekonomi yang mendapatkan keringanan antara lain pertanian, pertambangan, pengolahan, perdagangan, transportasi, perhotelan, serta pariwisata. Corporate Cecretary BRI Amam Sukriyanto dalam cnbcindonesia.com menjelaskan lebih jauh bahwa seluruh proses permohonan relaksasi kredit tersebut akan dilakukan secara terstandarisasi agar berjalan dengan baik dan tentunya disesuaikan dengan ketentuan internal yang berlaku di BRI, serta menjadi kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak perlu, dan yang tidak kalah penting adalah seluruh biaya proses dan materai ditanggung oleh BRI.

Dengan adanya kebijakan relaksasi restrukturisasi ini, diharapkan dapat membantu pelaku UMKM di mana yang dalam kondisi pandemi seperti ini pasti terdampak dalam hal penurunan pendapatan yang mana mengakibatkan para pelaku UMKM yang mempunyai kewajiban di bank atau pun lembaga keuangan non bank kesulitan untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang. Sedangkan, kegiatan perdagangan harus tetap berjalan sejalan dengan operasional atau perputaran dana di bank yang harus terus berjalan pula. Sehingga, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu bank ataupun lembaga keuangan non bank untuk tetap menjalankan operasional bank terkait dengan urusannya dengan para debitur. Diharapkan bahwa kebijakan ini dapat membantu lembaga keuangan dan dunia usaha untuk tetap bertahan selama pandemi COVID-19 ini. 

Tentunya, kita berharap bahwa pandemi COVID-19 ini akan segera berakhir. Dampak yang dihasilkan oleh adanya pandemi ini tentunya tidak hanya dirasakan dalam sektor perekonomian saja, namun memberikan dampak kepada semua sektor dimana para pelaku dalam semua sektor tersebut harus berpikir keras bagaimana agar tetap bertahan selama masa pandemi ini. Oleh karena itu, semua masyarakat serta pemerintah harus dapat bekerja sama untuk memutus rantai pandemi ini. Jangan lupa untuk tetap di rumah saja dan keluar rumah hanya untuk kegiatan yang mendesak, serta harap selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan serta hindari kerumunan. Dan jangan lupa juga untuk membeli produk-produk dari UMKM agar di masa seperti ini kita turut andil untuk memajukan perekonomian dengan membeli produk-produk UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun