Mohon tunggu...
m rifki
m rifki Mohon Tunggu... Mahasiswa - ipini masyarakat basa

kebebeasan beropini untuk tau pendapat atau perspektif dari orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan Hukum Konten Gosip di Sosial Media

22 Juni 2021   18:19 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:22 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kemudian seorang artis dapat mengajukan gugatan terhadap kerugian karena penayangan informasi pribadi dirinya, baik secara perdata, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU ITE. Selain itu menurut UU Penyiaran diamanatkan dibentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang salah satu tugasnya adalah mengawasi dan mengatur penyelenggaraan penyiaran, dengan demikian setiap orang juga dapat melakukan pengaduan langsung kepada KPI.

Beberapa permasalahan yang sama sering terjadi, antara artis dengan artis atau artis dengan halayak umum, hal tersebut sering di gunakan sebakai konten gosip di social media terutama Instagram, di social media tersebut cukup banyak akun-akun yang membuat konten seputar gosip-gosip mengenai artis atau oknum-oknum yang sedang di perbincangkan, hal tersebut cukup meresahkan di karenakan beberapa pembacanya tidak teredukasi dengan baik, akhirnya terciptalah suatu opini yang di setujui oleh banyaknya orang dan di artikan bahwasannya gosip tersebut benar terjadi adanya, namun opini tersebut tetap belom bisa di pertanggung jawabkan kebanarannya, lantaran pengungguh konten atau akun gosip tersebut seringkali tidak mengklarifikasi terlebih dahulu.

Kejadian tersebut yang terus berulang-ulang akan memberikan kabar berita yang buruk dan semua orang bisa saja menafsirkan dengan bebas tanpa di dasari fakta yang sebenarnya. Ada juga pandangan dari surat edaran ketua komisi penyiaran indonesia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat (1) disebutkan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia. 

Selain itu Ayat (3) menyebutkan bahwa isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yag tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran. Sesuai dengan amanah dalam kedua Ayat tersebut maka infotainment harus dikemas secara kreatif dan menghibur dengan tetap menjaga kepentingan khalayak terutama anak-anak dan remaja sehingga dapat memberikan informasi dan nilai positif.

Dari sudut pandang agama islam sebagian tokoh agama dan kembali mengungkapkan keberatan mereka terhadap tayangan infotainment , yang sebagian besar muatannya  mengandung ghibah atau gosip.  Secara tegas, ajaran  Islam sangat menentang ghibah, gosip atau bergunjing. ''Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya.'' (QS: al-Isra [17]:36). 

Bahkan, Ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) telah menetapkan fatwa haram terhadap tayangan infotainment yang mengandung ghibah atau gosip. Fatwa itu telah ditetapkan dalam Musyawarah Alim Ulama NU yang digelar di Surabaya, Jawa Timur pada Juli 2006 lalu. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi,  mendesak agar tayangan-tayangan berbau gosip  segera dihentikan. Kiai Hasyim menilai pemberitaan yang mengobral masalah pribadi dan rahasia keluarga orang, dapat memberikan dampak buruk di tengah masyarakat.

Mari kita berusaha untuk mencoba mendengar, melihat dan membaca apapun dengan memilahnya terlebih dahulu, karna kita semua sebagai pembaca lah yang harus merubah pola pikir kita agar bisa merubah pola-pola yang seperti ini, ketika kita sudah bisa memfilter maka konten-konten gosip seperti di atas akan ikut juga merubah cara mereka dalam mengais berita. 

Beberapa hal yang perlu di garis bawahi dalam isu di atas mereka berdua mempunyai hak privasi dari permasalahan pribadi mereka, jangan terlebih dahulu menghakimi jika belum ada penyelesaian secara kekeluargaan maupun jalur hukum. Di rubah dari kita sendiri untuk merubah pola yang sudah janggal sejak lama ini, semua orang punya hak untuk berbicara, namun semua orang juga punya hak untuk privasi mereka, dan kewajiban kita ialah berdewasalah untuk berbicara dan menyampaikan opini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun