Mohon tunggu...
M Yahya Mukhlisin
M Yahya Mukhlisin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

pengalaman adalah guru terbaik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Pancasila terhadap Pelaksanaan HAM di Indonesia

11 November 2021   08:11 Diperbarui: 11 November 2021   08:16 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila yang telah diterima dan diterapkan sebagai dasar negara seperti yang tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yang telah mengakar dan diuji kebenaran, kemampuan dan  kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun dari manusia yang mampu mengubah dan memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia. Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan berada pada nilai-nilai Pancasila. 

Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan yang kuat karena ada pada falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bersumber pada Pancasila dalam arti HAM ada pada pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang menjadi Ideologi bangsa dan pedoman masyarakat Indonesia sehingga HAM sangat dijunjung tinggi di tengah-tengah masyarakat Indonesia karena setiap warga negara berhak dan wajib dalam menjalankan hidupnya dan mengutarakan aspirasinya untuk bangsa dan negara itulah hak dasar yang dimiliki manusia. Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa.

Di Indonesia negara kita tercinta ini HAM sangatlah dijunjung tinggi, dihormati oleh semua kalangan dan juga memiliki perlindungan hukum oleh negara, dan pemerintahan, mengingat bangsa Indonesia ini sendiri terdiri dari berbagai suku bangsa, adat, budaya dan agama, karena itu juga adalah implementasi dari HAM yang besifat Universal atau menyeluruh yang semua orang tanpa memandang warna kulit, suku budaya, ras, agama dan golongan. Setiap individu didunia ini terlahir dan memiliki seperangkat hak-hak yang melekat yang merupakan karunia Tuhan dan diberikan secara otomatis ketika individu tersebut terlahir didunia ini, jadi ketika manusia terlahir didunia ini hak-hak kemanusiaan sudah dikodratkan dan telah ada, karena itu adalah hak dia untuk hidup dan melangsunkan kehidupanya. P

ara pahlawan pendiri bangsa kita ini, dalam memperjuangkan dirinya untuk kemerdekaan bangsa, negara, agama dan kelangsungan hidup para anak cucunya menyadari bahwa hak fundamental atau mendasar yang dimiliki setiap manusia menjadikan manusia memiliki derajat dan martabat yang ditinggi dibandingkan mahluk lainya, itulah mengapa nilai-nilai dalam Pancasila tidak lepas dari Hak Asasi Manusia, hak dalam bergama, hak dalam beribadah, hak dalam bermasyarakat sosial dan hak-hak yang lain pada umumnya masyarakat Indonesia. 

Karena dengan itu pula masyarakat Indonesia sadar akan hak-hak yang telah dirampas oleh bangsa asing sehingga timbulah perlawanan-perlawanan tersebut yang tujuannya adalah untuk merebut hak masyarakat Indonesia itu sendiri dan dari situlah Bangsa Indonesia ini lahir sebagai negara yang merdeka dan bermartabat seperti bangsa-bangsa lainnya. 

Di masa sekarang ini dimana era milenialisme generasi bangsa Indonesia teruji dengan politik, sosial, ekonomi, budaya, dan moral yang dimana informasi menyebar sangatlah luas dan semua orang tidak hanya muda bahkan tua dapat dengan mudah mengakses berita-berita isu-isu yang beredar di berbagai media masa baik cetak, pers dan tentunya sosial media, maka sudah selayaknya kita saling mengingatkan dan menyadari bahwa tidak ada solusi yang dapat memcahkan ini persoalan tersebut, kalai fikiran dan tindakan yang kita ambil bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip pada pancasila yang sangat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia terutama hak-hak manusia yang telah dijamin  oleh hukum dalam peraturan perundang-undangan. 

Masalah HAM di era milenialisme sering sekali dibicarakan dan dibahas, kurangnya pemahaman akan hak manusia dalam menyampaikan pendapat dan aspirasinya yang tidak dilandasi dengan rasa toleransi, saling menghormati dan mufakat sering sekali terjadi gesekan yang pada akhirnya menimbulkan konflik baik internal maupun exterrnal, di kalangan masyarakat yang dapat mengancam keharmonisan dan menimbulkan konflik perpecahan bangsa Indonesia sendiri, seperti contoh kasus HAM di Indonesia, yaitu penculikan aktivis, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Sampit, pembantaian masal di banyuwangi, itulah mengapa dengan adanya Pancasila dalam pelasaksanaan HAM bisa mencapai musayawarah sehingga menimbulkan mufakat untuk kepentingan bersama dan setidaknya meminimalisir terjadinya gesekan antar kelompok mengingat Negara Indonesia ini berdiri dan terdiri dari berbagai suku, bangsa, agama, dan juga sosial budayanya.

Hak Asasi Manusia dalam dicirikan oleh Muhammad Ridha Iswardhana dalam buku pendidikan Pancasila yang bercirikan sebagai berikut :

Melekat sejak manusia lahir sebagaimana melekat pada setiap manusai sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa

Negara, aturan hukum dan setiap orang wajib memberikan penghormatan dan perlindungan terrhadap hak dasar manusia

Berlaku bagi setiap orang tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras dan kelompok manapun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun