Mohon tunggu...
M. Muqouwis AT
M. Muqouwis AT Mohon Tunggu... -

...berbagiLah...& rasaKan Bahagianya...

Selanjutnya

Tutup

Edukasi

Mengawal Keberpihakan Alokasi Dana Desa bagi Program Kesehatan

25 Mei 2015   13:26 Diperbarui: 4 April 2017   16:50 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Beauty. Sumber ilustrasi: Unsplash

Tahun 2015 merupakan moment penting bagi bangsa Indonesia, karena pada era ini dimulainya Pemerintahan baru yang tentunya memberikan semangat dan harapkan baru bagi tercapainya kesejahteraan bangsa Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi ajang pembuktian bagi Pemerintahan baru sejauhmana mampu mengimplementasikan Undang-Undang tersebut bagi percepatan pembangunan desa. Betapa tidak salah satu butir yang mengatur tentang desa adalah ditetapkannya tiap desa mendapat kucuran dana dari APBN  berupa Alokasi Dana Desa (ADD) yang pada pemerintahan sebelumnya belum ada.  Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Pemerintah kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) setelah dikurangi dana alokasi khusus diperkirakan dapat mencapai 1,4 Milyar/tahun/desa. Walaupun untuk tahun 2015 desa belum mendapatkan dana sebesar tersebut akan tetapi semangat untuk melaksanakan amanat konstitusi tetap kita berikan apresiasi.

Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan didapat tiap desa tentunya akan berbeda-beda dikarenakan pengalokasinya disesuaikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografisnya. ADD digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan desa. Berangkat dari proposal tersebut tentunya adalah bagaimana menjawab permasalahan yang ada sehingga ADD dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur merata, materil dan spiritual berdasarkan Pancasila  sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945. Sejalan dengan pergeseran pola pembangunan yang tadinya bertumpu pada pembangunan ekonomi kearah pembangunan sumber daya manusia. Peran pembangunan berwawasan kesehatan tidak boleh ditinggalkan. Masalah kesehatan merupakan penyumbang baik tidaknya Indeks Potensi Manusia (IPM) disuatu daerah selain ekonomi dan pendidikan.

Unsur kesehatan yang di wakili Usia Harapan Hidup menjadi konstribusi meningkat atau tidaknya IPM suatu daerah. Sehingga pembangunan terhadap manusia harus lebih mengarahkan upaya agar penduduk dapat mencapai pada usia harapan hidup yang panjang. Indikator harapan hidup diantaranya adalah 1). Angka kematian bayi, 2). Penduduk yang diperkirakan tidak mencapai umur 40 tahun, 3). Persentase penduduk dengan keluhan kesehatan, 4). Persentase penduduk yang sakit, 5). Rata-rata lamanya penduduk sakit 6). Persentase penduduk mengobati sendiri penyakitnya, 7). Persentase kelahiran yang ditolong oleh tenaga medis, 8). Persentase balita kurang gizi 9). Persentase rumah tangga yang memiliki akses ke sumber air minum bersih, 10). Persentase rumah tangga yang menghuni rumahnya berlantai tanah, 11). Persentase penduduk tanpa adanya akses terhadap fasilitas kesehatan, 12). Persentase rumah tangga tanpa adanya akses terhadap sanitasi

Menilik dari indikator tersebut tentunya ini menjadi permasalahan suatu daerah, tak terkecuali penduduk yang bermukin dipedesaan.

Didalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No : HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang rencana strategis kementerian kesehatan tahun 2015-2019 salah satu butirnya adalah mendorong desa untuk mengalokasi dan memanfaatkan dana desa minimal 10% untuk UKBM.

UKBM atau Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat merupakan unit-unit kesehatan yang dikelola langsung oleh masyarakat, sudah sepatutnya mendapat manfaat dari kehadiran ADD. Seperti diketahui didesa sudah berkembang berbagai kegiatan UKBM seperti Poskesdes, Posyandu, Posyandu Lansia, Posbindu, Posmaldes, Pos TB dan sebagainya. Namun demikian perkembangan UKBM yang ada didesa hingga saat ini masih banyak mengalami kendala serta permasalahan sehingga dukungan ADD diharapkan dapat mampu membantu permasalahan yang dihadapi oleh UKBM pada umumnya.

Dorongan untuk dapat mengalokasikan minimal 10% ADD bagi kegiatan UKBM tentunya harus didukung oleh semua pihak terkait. Tak terkecuali juga Pengurus Forum Kesehatan Masyarakat Desa (FKMD) serta kader berbagai macam UKBM yang ada. Sehingga masyarakat peduli kesehatan tidak hanya menjadi penonton terhadap pembagian kue ADD. Peran pendamping/fasilitator desa maupun petugas kesehatan diharapkan juga mampu mengawal ADD yang berpihak bagi program kesehatan di desa.

Yang harus sesegera mungkin dilakukan adalah mengaktifkan kembali Forum Kesehatan Masyarakat Desa (FKMD) yang selama ini mati suri, untuk memulai kembali pola Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) sebagai wahana diskusi permasalahan kesehatan di masing-masing desa, sehingga diharapkan kegiatan kesehatan yang muncul di APBDesa merupakan upaya untuk mengentaskan persoalan kesehatan serta mengurangi disparitas status kesehatan penduduk didesa,  khususnya dalam upaya mendorong ketersediaan sarana yang menjadi faktor pemungkin (enabling factors) bagi kegiatan kesehatan didesa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Edukasi Selengkapnya
Lihat Edukasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun