Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tren Diplomasi Indonesia 2021: Covid-19 Masih Menjadi Penentu Kebijakan Luar Negeri

6 Januari 2021   23:37 Diperbarui: 6 Januari 2021   23:39 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pandemi Covid-19 diyakini masih akan menjadi penentu utama bagi arah diplomasi Indonesia di 2021 ini. Bahkan pandemi menyebabkan Indonesia melakukan refocussing diplomasi sejak April 2020. 

Pada Pernyataan Pers Tahunan, Rabu (Kompas, 6/1/2021), Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi juga menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 telah menyebabkan diplomasi Indonesia diarahkan pada upaya-upaya  memperkuat perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), mendukung upaya mengatasi pandemi di tingkat nasional dan internasional,  berkontribusi bagi perdamaian dan stabilitas dunia.

Pernyataan Pers itu menegaskan urgensi dari peran negara dalam diplomasi kesehatan atau vaksin Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Bukan Indonesia saja yang harus menyesuaikan kebijakan luar negerinya terhadap pandemi Covid-19, namun hampir semua negara di dunia. 

Respon Negara
Pandemi telah membuka struktur kesempatan politik kepada negara untuk meningkat kekuatannya (strong state). Perlindungan kepada warganegara dari penyebaran eksponensial Covid-19 menjadi alasan utama bagi penguatan peran negara ini.

Negara kuat lebih mengacu pada kemampuan negara dalam membuat dan menjalankan kebijakan, khususnya dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19. Konsep negara kuat tidak harus selalu dikaitkan dengan kecenderungan otoriterisme. 

Negara kuat dalam kerangka Indonesia yang demokratis lebih menuntut ‘negara hadir’ dalam perlindungan terhadap warganegara Indonesia dalam menghadapi Covid-19, seperti pada kebijakan vaksin gratis. 

Selain itu, negara memperoleh legitimasi dalam menghambat laju persebaran Covid-19. Peningkatan kekuatan negara ini juga dilegitimasi oleh aturan main global yang dibuat oleh World Health Organzation (WHO).

Negara diminta mengambil peran besar dengan mengerahkan semua sumber daya yang dimilikinya untuk menghadapi pandemi dan mutasinya melalui kebijakan lockdown. Negara memang bukan satu-satunya aktor dalam menjaga keamanan manusia dari ancaman keamanan non-tradisional, termasuk Covid-19. 

Karakteristik pandemi ini telah memaksa negara untuk mampu bekerjasama dengan semua stakeholder kesehatan dan keamanan kesehatan (health security) baik di tingkat nasional maupun Internasional.

Hubungan internasional selama pandemi ini telah memaksa negara berperan lebih aktif demi kepentingan nasionalnya. Kecenderungan ini akan tetap berlangsung di sepanjang 2021 ini ketika negara menjalankan vaksinasi dan merespon varian baru virus Corona.

Diplomasi Kesehatan/Vaksin
Pandemi dan persebaran globalnya yang melintas batas negara telah menyadarkan banyak pihak mengenai kaitan antara isu kesehatan dan hubungan internasional, khususnya politik luar negeri. Pandemi menyebabkan isu-isu kesehatan memperoleh perhatian khusus di antara para diplomat dan pengambil kebijakan luar negeri di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Begitu pula ketika di akhir 2020 ditemukan mutasi virus baru, maka negara mengambil kebijakan menghentikan hubungan internasionalnya dengan negara lain. Kebijakan nasionalistik ini diambil sebuah negara tanpa harus memberitahu terlebih dahulu negara-negara lain. 

Ketika mutasi virus itu ditemukan di Inggris, maka Inggris tidak bisa protes ---seperti sebelum masa pandemi--- ke negara-negara lain yang menutup pintu penerbangannya dari Inggris. Inggris pun tidak bisa mengirimkan nota (protes) diplomatik kepada negara lain yang melarang warga negaranya masuk ke negara lain. 

Situasi ini berlaku bagi semua negara. Selain itu, semua ini 'dimungkinkan' terjadi karena pandemi Covid-19. Untungnya, semua negara tampaknya memaklumi kebijakan nasionalistik yang sepihak (unilateral) ini sebagai bagian dari hak dan kewajiban negara melindungi warga negaranya. Saling pengertian ini dapat menghindarkan negara-negara dari situasi anarki internasional.

Di saat yang sama, negara-negara di dunia sedang berupaya mendapatkan vaksin untuk warganya. Hampir semua negara saat ini sedang berkonsentrasi mendapatkan vaksin terutama untuk keperluan domestiknya.

Bagi Indonesia, diplomasi kesehatan sepanjang tahun 2020 telah memberikan hasil nyata, yaitu vaksin Covid-19. Diplomasi vaksin menghasilkan kerjasama dengan sejumlah perusahan vaksin Covid-19 dari beberapa negara. 

Selain dengan Sinovac China, Indonesia juga sudah mengamankan komitmen penyediaan vaksin dari AstraZeneca, Novavax. Total tersedia 426 juta vaksin gratis bagi seluruh penduduk Indonesia.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga  berupaya memperoleh vaksin multilateral dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Aliansi Vaksin Dunia atau Global Alliance for Vaccines and Immunization (Gavi).

Dalam usaha kerjasama pengembangan vaksin ini, diplomasi kesehatan mampu mengurangi kecenderungan nasionalisme vaksin. Sebaliknya, berbagai negara mampu saling mengingatkan dan mendorong multilateralisme vaksin untuk semua penduduk dunia melalui Gavi dan WHO.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa diplomasi kesehatan mampu menempatkan nasionalisme dan multilateralisme vaksin dalam konteks saling melengkapi, sehingga dapat menjamin ketersediaan vaksin secara global.

Diplomasi vaksin Indonesia dilakukan demi perlindungan kesehatan WNI dan berperan aktif dalam berbagai inisiatif penyediaan vaksin secara multilateral. 

Akhirnya, tren diplomasi Indonesia  2021 akan sangat ditentukan oleh pandemi ini, sehingga peran negara dan isu kesehatan (vaksin) mau tidak mau akan mendominasi praktik kebijakan luar negerinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun