Mohon tunggu...
Julianda Boang Manalu
Julianda Boang Manalu Mohon Tunggu... ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh".

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saat Presiden Bicara Pasal 33, Tanda Kebangkitan Ekonomi Berdaulat?

15 Agustus 2025   17:00 Diperbarui: 15 Agustus 2025   16:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD RI 2025. (Sumber: kontan.co.id/Freepik)

Kebijakan pendidikan, dengan distribusi 288.000 layar pintar ke sekolah, memperkuat hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas --- salah satu unsur kesejahteraan umum yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Kebijakan pertahanan yang masif juga punya hubungan tak langsung dengan Pasal 33. Kedaulatan ekonomi tidak akan berarti tanpa kemampuan mempertahankan sumber daya dari ancaman eksternal.

Prabowo juga menekankan pembentukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program bantuan tepat sasaran. Data akurat adalah fondasi pemerataan.

Namun, semua kebijakan ini akan diuji oleh implementasi. Sejarah menunjukkan bahwa banyak kebijakan berbasis Pasal 33 gagal karena birokrasi lamban, korupsi, dan minimnya pengawasan publik.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap intervensi negara benar-benar menghasilkan efisiensi berkeadilan, bukan sekadar mengganti monopoli swasta dengan monopoli birokrat.

Pasal 33 menuntut keseimbangan antara penguasaan negara dan partisipasi rakyat. Koperasi adalah contoh ideal, tetapi keberhasilannya bergantung pada manajemen yang profesional.

Jika semua kebijakan yang disebut dalam pidato dijalankan dengan konsisten, kita mungkin benar-benar melihat implementasi Pasal 33 yang konkret, bukan sekadar slogan.

Namun, jika hanya setengah jalan, kebangkitan Pasal 33 akan terjebak di ranah retorika politik, dan kehilangan momentum yang sekarang sedang terbentuk.

Tantangan Implementasi

Menerapkan Pasal 33 di era modern bukan perkara mudah. Tantangan pertama adalah resistensi dari kelompok bisnis besar yang selama ini menikmati kebebasan pasar. Kebijakan izin khusus penggilingan beras, misalnya, pasti memicu keberatan pelaku usaha yang khawatir kehilangan ruang gerak.

Kedua, masalah birokrasi. Penguasaan negara atas sektor strategis membutuhkan tata kelola yang bersih dan efisien. Tanpa itu, risiko korupsi justru semakin besar karena akses terhadap aset dan anggaran menjadi lebih terkonsentrasi.

Ketiga, tantangan hukum internasional. Indonesia adalah bagian dari perjanjian perdagangan global seperti WTO dan CEPA. Implementasi Pasal 33 harus cermat agar tidak melanggar komitmen internasional yang berpotensi memicu sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun