Prabowo tidak berhenti pada wacana. Pidatonya memaparkan sederet kebijakan yang, setidaknya di atas kertas, selaras dengan amanat Pasal 33. Salah satu yang paling mencolok adalah kebijakan pangan.
Pemerintah mengklaim berhasil mencapai surplus beras nasional lebih dari 4 juta ton --- angka tertinggi dalam sejarah. Bahkan, untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun, Indonesia kembali mengekspor beras dan jagung.
Keberhasilan ini bukan kebetulan. Ada kombinasi kebijakan ekstensifikasi dengan membuka 2 juta hektar sawah baru, serta intensifikasi dengan memotong birokrasi penyaluran pupuk dan memberikan bantuan alat pertanian langsung kepada petani.
Harga beli gabah dinaikkan menjadi Rp6.500/kg, langkah yang memihak produsen dan mendorong kesejahteraan petani. Ini selaras dengan prinsip Pasal 33 bahwa sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak harus menjamin kemakmuran rakyat.
Kebijakan lain yang menarik adalah pemberlakuan izin khusus bagi penggilingan beras skala besar. Alasannya jelas: beras adalah hajat hidup orang banyak. Negara tidak boleh membiarkan sektor ini sepenuhnya dikendalikan mekanisme pasar.
Di bidang industri, pembentukan Danantara sebagai lembaga pengelola investasi dengan aset lebih dari USD 1 triliun menjadi strategi besar. Fokusnya adalah hilirisasi sumber daya alam, membuka lapangan kerja berkualitas, dan memastikan nilai tambah SDA dinikmati di dalam negeri.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah kebijakan lain yang mencerminkan Pasal 33. Dengan 80.000 koperasi, pemerintah ingin menciptakan distribusi barang murah dan membuka lapangan kerja di tingkat lokal.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi 20 juta anak sekolah, ibu hamil, dan menyusui juga punya dimensi ekonomi. Ia bukan hanya intervensi gizi, tetapi juga stimulus ekonomi desa karena melibatkan petani, nelayan, dan UMKM.
Dalam konteks energi, meski tidak dijelaskan rinci dalam pidato, arah kebijakan Prabowo yang mendukung transisi energi sekaligus memperkuat ketahanan energi domestik bisa dianggap bagian dari implementasi Pasal 33.
Di sektor hukum, penertiban lahan sawit ilegal seluas 3,1 juta hektar adalah langkah penting. Mengembalikan penguasaan SDA yang melanggar aturan ke negara berarti mengembalikan kendali atas aset yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan kesehatan juga mengandung elemen Pasal 33. Cek Kesehatan Gratis dan pembangunan rumah sakit di 66 kabupaten menunjukkan bahwa layanan vital harus diakses merata, bukan hanya di kota besar.