Tim Hukum Jokowi-Amin juga mengajukan keberatan terhadap materi permohonan Prabowo-Sandi ini. Yaitu dalil permohonan tidak sesuai wewenang MK yang diatur Undang-Undang Pemilu, yakni terkait hasil sengketa pemilu. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal.
Kembali ke MK
Pasal 475 Ayat (2) UU No. 7/2017 menentukan bahwa keberatan yang diajukan ke MK hanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon, walaupun terbukti, tentu ditolak oleh MK.
Sebagai contoh, pemohon mengajukan keberatan atas pelanggaran penyebab hilangnya suara pemohon, sedangkan selisih perolehan suara pemohon dengan yang terpilih menurut KPU adalah tujuhbelas  juta suara. Anggaplah hal ini terbukti satu juta karena pelanggaran TSM, keberatan otomatis langsung ditolak oleh MK karena tidak terpengaruh jumlah suara keterpilihan. Selisihnya jauh, sayang. Jadi, benarkah keberatan pihak Prabowo-Sandiaga layu sebelum berkembang ? (***)
Sumber : harian Kompas