Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Keberatan Pihak Prabowo-Sandi Layu Sebelum Berkembang?

13 Juni 2019   11:38 Diperbarui: 13 Juni 2019   12:07 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber medsos MK RI

Tim Hukum Jokowi-Amin juga mengajukan keberatan terhadap materi permohonan Prabowo-Sandi ini. Yaitu dalil permohonan tidak sesuai wewenang MK yang diatur Undang-Undang Pemilu, yakni terkait hasil sengketa pemilu. Seperti yang sudah saya jelaskan di awal.

Kembali ke MK

Pasal 475 Ayat (2) UU No. 7/2017 menentukan bahwa keberatan yang diajukan ke MK hanya keberatan terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon, walaupun terbukti, tentu ditolak oleh MK.

Sebagai contoh, pemohon mengajukan keberatan atas pelanggaran penyebab hilangnya suara pemohon, sedangkan selisih perolehan suara pemohon dengan yang terpilih menurut KPU adalah tujuhbelas  juta suara. Anggaplah hal ini terbukti satu juta karena pelanggaran TSM, keberatan otomatis langsung ditolak oleh MK karena tidak terpengaruh jumlah suara keterpilihan. Selisihnya jauh, sayang. Jadi, benarkah keberatan pihak Prabowo-Sandiaga layu sebelum berkembang ? (***)

Sumber : harian Kompas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun