Mohon tunggu...
Lisa Selvia M.
Lisa Selvia M. Mohon Tunggu... Freelancer - Literasi antara diriku, dirimu, dirinya

Anti makanan tidak enak | Suka ke tempat unik yang dekat-dekat | Emosi kalau nemu hoaks

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Benarkah Keberatan Pihak Prabowo-Sandi Layu Sebelum Berkembang?

13 Juni 2019   11:38 Diperbarui: 13 Juni 2019   12:07 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber medsos MK RI

Pelanggaran TSM

Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang sedemikian masif dilakukan, direncanakan dengan matang untuk menang secara curang, dan melibatkan struktur pemerintahan, petugas penyelenggara, ataupun pengawas pemilu secara berjenjang dari tingkat TPS sampai atas.

Pemohon yang mengajukan pelanggaran TSM harus dapat membuktikan pelanggaran tesebut dilakukan secara TSM. Mereka juga membuktikan bahwa dampak pelanggaran signifikan memengaruhi keterpilihan. Untuk membukti pelanggaran ini tidak mudah.

KPU Fokus Jawab Tiga Hal Keberatan Pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno

Berdasarkan berkas permohonan sengketa hasil pemilihan presiden yang disampaikan ke MK pada 24 Mei 2019, pemohon mendalilkan bahwa DPT yang digunakan tidak masuk. Disebutkan ada 17,5 juta pemilih dalam DPT memiliki tanggal lahir yang sama, ada 20.475 pemilih berusia di bawah 17 tahun, dan sebagainya. Lalu, pemohon mempersoalkan banyaknya kesalahan input dalam situng yang mengakibatkan ketidaksesuaian data situng dengan data C1 di 34 provinsi.

Mengenai adanya 17,5 juta pemilih dengan tanggal lahir yang sama, Ali Nurdin, Kuasa Hukum KPU menjawab hal tersebut bukan rekayasa, karena riil dan ada buktinya. "Ada banyak orang yang tidak tahu tanggal lahirnya sehingga itu dimasukkan sebagai pemilih yang lahir tanggal 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember."

Hal berikutnya yaitu situng, sudah saya jelaskan pada artikel saya sebelumnya, bahwa situng berfungsi sebagai bentuk tranparasi proses rekapitulasi. Penetapan perolehan suara tidak berbasis situng, melainkan ditetapkan berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang melibatkan jajaran KPU.

Lalu ada tuduhan C7 dihilangkan, Ali menjawab posisinya ada di dalam kotak suara. KPU telah menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan berasal dari 11 provinsi, yang lain akan menyusul.

Perbaikan Permohonan Sengketa Pilpres Bertentangan dalam Peraturan MK dan UU Pemilu

Pihak Bawaslu  Abhan, Ketua Bawaslu juga mengemukakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan keterangan berdasarkan permohonan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019. Bawaslu hingga kini belum menerima perbaikan permohonan yang diajukan ke MK pada 10 Juni 2019. Terkait dengan perbaikan permohonan sengketa pilpres ini, Fajar Laksono Soeroso, Kepala Bagian Humas dan Kerja  Sama Dalam Negeri MK menuturkan, hal ini sebetulnya tidak diatur dalam peraturan MK mengenai tata cara sengketa hasil pilpres. Namun, jika hal ini ingin disampaikan, berkas akan diterima. "Apakah perbaikan itu memenuhi ketentuan formil atau tidak, diserahkan atau menjadi otoritas hakim," kata Fajar.

Salah satu argumen dalam berkas perbaikan permohonan sengketa tersebut bahwa capres-cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin didiskualifikasi disebabkan posisi Ma'ruf Amin masih menjabat salah satu jabatan tertentu ketika sudah mencalonkan atau ketika mencalonkan diri. "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun