Mohon tunggu...
Linggahayu
Linggahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Komunikasi

Mahasiswi mendekati semester akhir yang dapat dikontak melalui Instagram @linggahayu (siapa tau yakand). Menyukai segala sesuatu yang tidak buru-buru, cita-cita slow living di kota yang dingin.

Selanjutnya

Tutup

Foodie

Menu Baru Gacoan: Mie Suit, Mie Hompimpa hingga Es Gobak Sodor

31 Januari 2023   21:39 Diperbarui: 4 Februari 2023   22:32 16903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: @/FOODFESS2 at Twitter

Siapa sih, yang merasa asing dengan Mie Gacoan?

Restoran mie yang selalu padat antrian karena rasa dan harga yang sepadan ini menjadi favorit semua kalangan khususnya Pelajar, Mahasiswa hingga wisatawan. Bukan makanan khas manapun, Mie Gacoan yang buka perdana di Malang pada 2016, hingga kini tak habis popularitasnya. Bahkan Mie Gacoan saat ini memiliki total 100 cabang yang tentunya akan terus bertambah memenuhi permintaan konsumen yang tidak ada habisnya.

Mie yang mengeklaim dirinya sebagai Mie Pedas No. 1 di Indonesia ini beberapa waktu lalu menjadi perdebatan konsumen terkait keabsahan halal tidaknya produk yang dijual lantaran tidak ada sertifikat MUI yang melandasi restoran ini. Antusiasme konsumen yang terbukti dari kepadatan antrean setiap harinya membuat Gacoan mau tidak mau mendengarkan kritik dan saran konsumennya.

Setelahnya pada akhir Desember lalu, Gacoan memposting sertifikat halal yang mencakup produk; Siomay dimsum, lumpia udang, udang rambutan, adonan pangsit, ayam cincang, bawang goreng dan basic mie. Hal tersebut melegakan sebagian orang yang merupakan konsumen Gacoan, akan tetapi menu mie seperti mie iblis dan mie  setan serta aneka minuman seperti es pocong, es sundel bolong tidak tercantum dalam sertifikat halal yang di posting oleh akun Instagram @mie.gacoan .

Pasalnya, nama mie iblis dan mie setan serta aneka es yang diberi nama-nama hantu di Indonesia (es sundel bolong, es pocong, dll) bukanlah hal yang dapat MUI sahkan kehalalannya sesuai sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000 bahwa merek/nama produk tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam.

Dikutip dari website LPPOM MUI, Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, mengungkapkan bahwa hal tersebut kemudian diperkuat oleh Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI dengan nomor : SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14. Pada keputusan itu dijelaskan nama dan bentuk produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Dari segi penamaan, produk yang tidak dapat disertifikasi adalah nama produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno.

Nah, hal itulah yang menjadi masalah bagi mie Gacoan dalam pengesahan halal pada menu mie-nya. Lalu untuk mengatasi hal tersebut, per 31 Desember 2022 Mie Gacoan mengganti nama menunya menjadi :

  • Mie Iblis : Mie Suit
  • Mie Hompimpa : Mie Setan
  • Mie Gacoan : Mie Iblis

Dan Aneka Minuman

  • Es Gobak Sodor
  • Es Teklek
  • Es Sluku Bathok
  • Es Petak Umpet

Mie Gacoan yang tadinya memiliki menu seram, kini terkesan menyenangkan karena menggunakan nama-nama dolanan anak atau permainan anak. Per 31 Desember 2022, sertifikat halal mengenai menu diatas (yang diubah menjadi nama dolanan anak) belum diposting secara resmi. Namun netizen menyimpulkan bahwa adanya pergantian nama menu tersebut merupakan salah satu cara agar Mie Gacoan dapat sepenuhnya menjadi restoran dengan semua menu yang halal yang disahkan oleh MUI.

So, bagaimana pendapat kamu terkait perubahan ini sob? :) aku sih, tetap menjadi gacoan lovers! hihi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun