Hal tersebutlah yang kemudian harus menjadi perhatian. Dalam teori kemanfaatan, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan manfaat untuk masyarakat, ketika pemidanaan tersebut tidak memberikan manfaat maka pemidanaan tersebut  tidak memiliki arti sama sekali.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!