Mohon tunggu...
Linda Utami
Linda Utami Mohon Tunggu... Life Long Learner

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sanksi Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian, Masih Relevankah?

11 Februari 2021   08:37 Diperbarui: 11 Februari 2021   08:46 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal tersebutlah yang kemudian harus menjadi perhatian. Dalam teori kemanfaatan, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan manfaat untuk masyarakat, ketika pemidanaan tersebut tidak memberikan manfaat maka pemidanaan tersebut  tidak memiliki arti sama sekali.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun