Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Pemilihan Umum Vs Mahkamah Konstitusi

28 Februari 2022   23:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   00:10 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karena itu Pilkada Kabupaten Yalimo disamping terjadi Pertarungan antara Nahor Newwek berpasangan dengan Jhon W Willil juga terjadi pertarungan yang tidak disengaja antara Putusan Mahkamah Konstitusi dengan PUTUSAN KEBIJAKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM .

Oleh karena itu masa depan Institusi Era Revormasi yang di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 kini di pertaruhkan dan jika majelis Mahkamah konstitusi salah memutusakan dan mahkamah konstitusi MENTOLELIR perbuatan KPU Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan perpanjangan Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020 yang dilakukan dengan serta merta akhirnya akan menjadi preseden buruk dikemudian hari dan dimasa mendatang dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi baik Pemilihan Suara Ulang ataupun keputusan lainnya bahkan Hal ini dapat dijadikan sekaligus senjata baru untuk disalahgunakan bagi Jajaran Komisi Pemilihan Umum di masa mendatang dan untuk tidak independen lagi dalam melaksanakan Pemilu maupun Pilkada  dan dengan gampang tidak mentaati Putusan Mahkamah Konstitusi dimasa-masa mendatang dengan berbagai macam alasan Oleh karena itu Penulis melihat bahwa dimana Putusan Mahkamah Konstitusi  yang implementatif akan tercederai oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah karena pelaksanaan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sangat tergantung pada kesadaran dan ketaatan pihak-pihak terkait yang tidak arogansi dari masing-masing lembaga yang menjadi addressat putusan untuk mentaati jangan sampai oleh karena kelemahan kekuatan eksekutorial Mahkamah Konstitusi tersebut justru pada akhirnya akan merugikan pencari keadilan, atau akan menghambat agenda ketatanegaraan termasuk pemilu dan pilkada dalam proses demokrasi lainnya dimasa -- masa mendatang dan jika hal ini yang terjadi maka Mahkamah Konstitusi sudah kehilangan Rohnya bahkan pada akhirnya menjadi lembaga yang mandul dan menjadi Lembaga tak berarti lagi dimata Hukum Negara Kesatua Republik Ind

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun