Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Komisi Pemilihan Umum Vs Mahkamah Konstitusi

28 Februari 2022   23:48 Diperbarui: 1 Maret 2022   00:10 608
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah mempertimbangkan  pada Halaman 122 Pertimbangan Mahkamah {3.13} Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang secara kronologis diuraikan tersebut di atas, menurut Mahkamah permasalahan utama dalam perkara ini yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu adalah adanya putusan pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jayapura kepada Erdi Dabi selaku calon Bupati dari Pihak Terkait yang didalilkan dan dimohonkan Pemohon agar dijadikan alasan atau dasar untuk mendiskualifikasi Pihak Terkait yang merupakan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020;

[3.15.2] Bahwa dalam dalam perkara a quo Mahkamah menemukan fakta hukum yaitu putusan pidana atas Erdi Dabi baru mempunyai kekuatan hukum tetap setelah selesainya pemungutan suara pertama tanggal 9 Desember 2020, dan sebelum pemungutan suara ulang tanggal 5 Mei 2021. Terkait dengan adanya dua pemungutan suara tersebut Mahkamah berpendapat bahwa pemungutan suara yang pertama maupun pemungutan suara selanjutnya, baik berupa pemungutan suara susulan maupun pemungutan suara ulang, pada hakikatnya adalah sama- sama merupakan wujud dari tahapan pemungutan suara yang hasilnya belum diketahui dan belum ditetapkan siapa sesungguhnya pemenang pemilihan kepala daerah, apalagi sebagai pasangan calon terpilih, sehingga semua kontestan pemilihan kepala daerah masih berstatus sebagai calon kepala daerah karena belum ada tindakan hukum yang menetapkannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Konsekuensinya, status calon tersebut dapat saja batal jika memang terdapat kondisi yang menyebabkan ketidakterpenuhan syarat sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13] di atas;

[3.15.3] Bahwa terkait dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah menilai ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 1/2020 perlu ditafsirkan ulang terutama sepanjang frasa "sebelum hari pemungutan suara" yang seharusnya tidak membeda-bedakan pemungutan suara dimaksud apakah merupakan pemungutan suara awal (yang diperintahkan oleh KPU) ataukah pemungutan suara susulan dan/atau pemungutan suara ulang baik yang ditetapkan oleh KPU atau berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi karena baik dalam pemungutan suara awal, pemungutan suara susulan, maupun pemungutan suara ulang, status kontestan pemilihan kepala daerah masih sebagai calon kepala daerah yang terikat pada persyaratan sebagai calon kepala daerah. Adapun ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 1/2020 selengkapnya mengatur bahwa, "Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila: ... b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara;"

[3.15.4] Bahwa di samping uraian fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut di atas, calon kepala daerah juga harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain sebagai calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini tidak boleh melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Terhadap ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh Mahkamah dari alat bukti yang diajukan di persidangan, di mana dalam pertimbangan hukum putusan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami Erdi Dabi, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN. Jap, bertanggal 18 Februari 2021 (vide bukti P-88 dan bukti T-10), dinyatakan secara tegas Erdi Dabi telah melakukan perbuatan yang secara sah dan meyakinkan telah terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) UU LLAJ, yang disebabkan karena pada saat mengendarai mobil yang bersangkutan menabrak korban bernama Christin Meisye Batfeny dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Dengan kata lain, menurut Mahkamah Erdi Dabih pada saat mengalami kecelakaan tersebut adalah dalam keadaan mabuk. Fakta hukum tersebut apabila dikaitkan dengan ketentuan Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, di mana salah satu yang dimaksud melakukan perbuatan tercela adalah mabuk, maka fakta hukum tersebut juga membuktikan bahwa Erdi Dabi sebagai calon kepala daerah telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016;

[3.16] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13] sampai dengan Paragraf [3.15] di atas, Mahkamah berpendapat Erdi Dabi sebagai calon Bupati Kabupaten Yalimo dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, terhadap Erdi Dabi harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, dan terhadap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 harus dilakukan pemungutan suara ulang. Dengan demikian, permohonan Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait adalah beralasan menurut hukum;

Bahwa Selanjunya KPU Kabupaten Yalimo dalam menyikapi Pelaksanaan pemilihan PSU Jilid 2 yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP,BUP-XIX/2021 terutama amar putusan angka 6 Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang;

Dan amar angka 9 Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Papua dan Kepolisian Resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Yalimo sesuai kewenangannya namun Ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para adressat putusan .

Bahwa KPU Kabupate Yalimo dalam memperpanjang 120 Hari Tahapan Pemilihan telah  melanggar Amar Putusan Nomor 6 dengan berdalil antara lain :

Menerbitkan Surat Keputusan Nomor.143/PL.02./9122/2021 surat perpanjang Tahapan dengan beralasan bahwa ini merupakan LANGKAH KEBIJAKAN KPU RI sebagaimana  dimaksud Ketentuan PKPU Pasal 7 Nomor.15 Tahun 2019 yang telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor. 2 Tahun 2020.

Mengambil  yurisprudensi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor. 63/PHPU.D-IX/2021 dibacakan Pada 24 Juni  2011 adalah Perintah Mahkamah Konstitusi pada  KPU Kota Pakan Baru.

Namun sayangnya KPU Yalimo telah mengambil langkah yang salah dalam Putusan tersebut, Padahal Mahkamah telah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya dalam surat balasan Mahkamah Konstitusi baik itu kepada KPU Pusat maupun KPU Provinsi Papua dan KPU Yalimo bahwa " MAHKAMAH TIDAK BERWENAGANG MEMBERI TANGGAPAN DIKARENAKAN MAHKAMAH HANYA MENYAMPAIKAN PUTUSAN HUKUM DI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH "

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun