Mohon tunggu...
Krisna Aditya
Krisna Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Menulis dan melihat apa yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cepat dan Tepat, Namun Harus Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik Juga!

25 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 25 Oktober 2021   19:51 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vice.com salah satu media online Indonesia | Sumber: vice.com

Di dalam dunia jurnalistik saat ini, jurnalis atau yang lebih luasnya pers dituntut untuk menjadi cepat namun juga tepat. Dunia jurnalistik atau pers memiliki kemerdekaan pers sendiri.

Apakah kemerdekaan pers itu? Kemerdekaan pers adalah sebuah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh suatu informasi dan media untuk berkomunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.

Selain itu, kemerdekaan pers berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dari masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik 

Dalam menjalankan tugasnya saat melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers harus menghormati hak asasi setiap orang agar terbukti sebagai media yang profesional dan dapat terkontrol oleh masyarakat.

Untuk memenuhi segala tuntutan tersebut, sebuah media harus mampu memperoleh informasi secara cepat dan akurat.

Atas dasar tersebut, wartawan seluruh Indonesia mempunyai sebuah ketetapan dan  ada hal yang mereka sepakati berupa Kode Etik Jurnalistik, ada 11 pasal, yang berupa :

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita  bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak  menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi, latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa secara tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Seperti yang sudah dijabarkan di atas, ada 11 pasal mengenai Kode Etik Jurnalistik yang seharusnya ditaati oleh para jurnalis dalam menjalankan profesionalitasnya.

Namun, sampai sekarang masih ada saja media online yang melanggar perjanjian-perjanjian yang telah disepakati ini.

Sumber: istockphoto.com
Sumber: istockphoto.com

Melihat Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

 Dilansir dari antaranews.com, menurut Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Arif Zulkifli, per tahun 2020, ada sekitar 700 dan 800 aduan mengenai pelanggaran kode etik saat ini.

Arif juga menuturkan bahwa 90 sampai 95 persen dari laporan yang ada, dilakukan oleh media-media online yang biasa dilakukan dan sangat sederhana biasanya.

Selain itu, dilansir dari cnnindonesia.com, Indopos.co.id juga pernah mengalami kejadian serupa, yaitu pelanggaran kode etik jurnalistik.

Tidak tanggung-tanggung, pelanggaran yang terjadi melanggar pasal 1,2,3, dan 4.

Peristiwa tersebut adalah saat Indopos memberitakan mengenai "Ahok gantikan Ma'ruf Amin."

Dengan laporan yang ada, Indopos dipaksa harus menurunkan dan mencabut berita yang telah tersedia di laman onlinenya tersebut.

Selain itu, Indopos harus memuat infografis yang di edisi cetak maupun onlinenya dengan mencantumkan kata "Hoaks" dalam tulisan terbarunya tersebut.

Laporan mengenai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik saat ini memang semakin melonjak seiring dengan semakin banyak media online.

Media online yang menjamur saat ini menjadi suatu hal yang tidak dapat terelakan lagi, karena perubahan semakin membuat dunia digital berjaya dan media cetak terus menurun.

Kebiasaan yang seiring waktu berubah, membuat masyarakat lebih menikmati sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan.

Lebih tepatnya, saat ini masyarakat sudah merasakan kebutuhannya terpenuhi dengan sebuah smartphone di tangan yang sudah bisa mencakup semua hal, tak terkecuali membaca berita yang sedang hangat.

Melihat Jejak Detik.com dalam Media Online

Halaman Utama detiknews | Sumber: news.detik.com
Halaman Utama detiknews | Sumber: news.detik.com

Detik.com secara resmi telah berusia 23 tahun. Berdirinya detik.com secara resmi pada 9 Juli 1998.

Pendirinya adalah Budiono Darsono, Yayan Sopyan, Abdul Rahman, dan Didi Nugrahadi. Kebetulan, mereka adalah wartawan Detik dan Tempo di kala itu.

Detik.com semula hanya memberikan berita mengenai politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Namun seiring berkembangnya waktu, detik mulai menyajikan berita hiburan, dan olahraga.

Detik.com menjual breaking news dengan bertumpu pada vivid description.

Dengan bertempu pada hal tersebut, detik.com melesat jauh sebagai situs informasi internet yang dapat dikatakan populer sampai saat ini dikalangan pengguna internet.

Sampai saat ini detik.com merupakan sebuah portal yang akhirnya menyebarkan berita degan berbagai macm bentuk, seperti detikNews, detik Finance, detikFood, detikHot, detikSport, detikHealth, dan masih banyak lagi.

Perlu dilihat lebih dalam lagi, seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, media online dengan berbagai kecepatan digitalnya dan tuntutannya harus selalu memberitakan sebuah peristiwa secara cepat namun juga tepat.

Hal ini juga saat ini dipraktikkan oleh detik.com sebagai salah satu poros media online yang cepat dalam  menyajikan sebuah berita.

Jika dilihat melalui akun Twitter detik.com, dalam waktu satu jam detik.com mampu mengunggah berita sebanyak 38 berita per 25 Oktober 2021.

Tak bisa dipungkiri, bahwa dengan kecepatan yang sebegitu cepatnya, detik.com bisa saja melanggar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakatai oleh seluruh wartawan di Indonesia.

Menurut catatan yang ada pun juga mengatakan hal serupa, bahwa detik pernah beberapa kali melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ada.

Tepatnya pada edisi 26 Juli dan 27 Juli 2015 yang menyajikan berita mengenai penculikan Sahlan bin Bandan yang berjumlah 10 teks berita di kala tersebut.

Di dalam penyajian berita tersebut, ditemukan bahwa detik.com telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 1,3,4,5,8,10, dan 11.

Pelanggaran pasal 1 yang berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." ditemukan di semua artikel yang tersedia..

Lalu di pasal 3 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah," ditemukan juga di semua artikel yang ada

Sementara di pasal 5 tidak ditemukan bukti bahwa kode etik telah dilanggar.

Kembali  ke pasal 10 dan 11 sama-sama ditemukan di 9 artikel berbeda yang ada.

Di pasal 4 yang berbunyi, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita  bohong, fitnah, sadis, dan cabul" ditemukan bahwa ada 8 dari 10 artikel yang telah melanggar pasal tersebut.

Terakhir adalah pasal 8 yang dilanggar di 6 artikel berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun