Mohon tunggu...
Krisna Aditya
Krisna Aditya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Menulis dan melihat apa yang sedang terjadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cepat dan Tepat, Namun Harus Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik Juga!

25 Oktober 2021   19:34 Diperbarui: 25 Oktober 2021   19:51 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Vice.com salah satu media online Indonesia | Sumber: vice.com

Pendirinya adalah Budiono Darsono, Yayan Sopyan, Abdul Rahman, dan Didi Nugrahadi. Kebetulan, mereka adalah wartawan Detik dan Tempo di kala itu.

Detik.com semula hanya memberikan berita mengenai politik, ekonomi, dan teknologi informasi. Namun seiring berkembangnya waktu, detik mulai menyajikan berita hiburan, dan olahraga.

Detik.com menjual breaking news dengan bertumpu pada vivid description.

Dengan bertempu pada hal tersebut, detik.com melesat jauh sebagai situs informasi internet yang dapat dikatakan populer sampai saat ini dikalangan pengguna internet.

Sampai saat ini detik.com merupakan sebuah portal yang akhirnya menyebarkan berita degan berbagai macm bentuk, seperti detikNews, detik Finance, detikFood, detikHot, detikSport, detikHealth, dan masih banyak lagi.

Perlu dilihat lebih dalam lagi, seperti yang sudah dijabarkan sebelumnya, media online dengan berbagai kecepatan digitalnya dan tuntutannya harus selalu memberitakan sebuah peristiwa secara cepat namun juga tepat.

Hal ini juga saat ini dipraktikkan oleh detik.com sebagai salah satu poros media online yang cepat dalam  menyajikan sebuah berita.

Jika dilihat melalui akun Twitter detik.com, dalam waktu satu jam detik.com mampu mengunggah berita sebanyak 38 berita per 25 Oktober 2021.

Tak bisa dipungkiri, bahwa dengan kecepatan yang sebegitu cepatnya, detik.com bisa saja melanggar Kode Etik Jurnalistik yang telah disepakatai oleh seluruh wartawan di Indonesia.

Menurut catatan yang ada pun juga mengatakan hal serupa, bahwa detik pernah beberapa kali melanggar Kode Etik Jurnalistik yang ada.

Tepatnya pada edisi 26 Juli dan 27 Juli 2015 yang menyajikan berita mengenai penculikan Sahlan bin Bandan yang berjumlah 10 teks berita di kala tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun